Example 728x250
Example 728x250
BeritaDaerah

Soal Pemotongan Sertifikasi Guru di Muna Barat, Ini Penjelasan Disdikbud dan BPJS

×

Soal Pemotongan Sertifikasi Guru di Muna Barat, Ini Penjelasan Disdikbud dan BPJS

Sebarkan artikel ini

Liputan6sultra.Com,Mubar– Pemotongan Dana sertifikasi guru Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhir-akhir ini  membuat banyak tenaga pengajar (guru) menjadi kebingungan. 

Hal tersebut membuat pendapatan sertifikasi mereka pun berkurang dengan nilai bervariasi yakni Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Mubar, Jamuddin mejelaskan pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar Pajak PPH dan iuran BPJS Kesehatan.

“Sebenarnya iuran BPJS perbulanya itu 5 persen, hanya karena Pemda sudah subsidi 4 persenya, jadi sisa 1 persen saja yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” ujar Jamuddin saat ditemui di kantornya, Kamis (2/6).

Jamuddin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diatur secara teknis oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.

Berdasarkan SE itu, lanjut Jamuddin, pada poin 2 huruf a sangat jelas bahwa besaran iuran adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persenya di bayar oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah), sedangkan 1 persenya dibayar oleh pekerja (Guru).

Hal itu juga dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Mubar Ahmad Fitrawan. Dia menjelaskan pemotongan tersebut untuk biaya iuran BPJS Kesehatan.

“Regulasinya harusnya dipotong sejak tahun 2020. Tahun 2021 lalu penyesuaian teknis pembayarannya, baru tahun 2022 ini ditemukan mekanismenya,” jelas Ahmad Fitrawan.

Kata dia, pemotongan yang terjadi pada dana sertifikasi guru adalah akumulasi dari dua tri wulan, atau enam bulan sekaligus. Besaran potongannya bervariasi berdasarkan jumlah sertifikasi yang diterima.

“”Akumulasi dari dua triwulan yakni Januari sampai dengan Maret untuk Tahun 2021 dan 2022. Uangnya langsung disetor ke kas negara dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” tutupnya.

Reporter Deddy,

Editor Ode

Example 728x250
banner 325x300