Example 728x250
Example 728x250
BeritaDaerah

Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara Sorong : Surati Tiga Sekolah Terkait LPJ Dana BOS

×

Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara Sorong : Surati Tiga Sekolah Terkait LPJ Dana BOS

Sebarkan artikel ini

SORONG, LIPUTAN6SULTRA.COM – Lembaga Swadaya Murni Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN) lahir dari amanat undang undang No. 31 Tahun 1999, PP No. 43 Tahun 2018, sesuai peraturan UU, masyarakat berhak tahu tentang penggunaan APBN dan APBD sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara, Jimbris Ragho melayangkan surat permohonan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ke SD Negeri 3 Sorong, SMA Negeri 2 Sorong dan SMK Negeri 1 Sorong di Kabupaten Sorong, Kamis (28/4/2022.

“Terkait dengan permohonan tersebut adalah hak kami sebagai Warga Negara Indonesia dan masyarakat yang diatur dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Juknis Dana BOS, huruf B- Tata Cara Pelaporan 1, bagian C, cukup jelas bahwa informasi publik wajib dipertanggung jawabkan kepada orang tua murid dan masyarakat,” tegas Jimbris Ragho.

Ia mengatakan jelas dalam aturanya dan tidak ada alasan pihak sekolah untuk menolak permohonan laporan yang diatur dalam undang- undang. ”Anjuran undang- undang keterbukaan informasi publik, kami dari LSM PKN membuat surat permohonan ke pihak sekolah untuk mengakses laporan ke lembaga kami, sebagai bentuk pengawasan LSM PKN pada kinerja pemerintah,” ungkapnya.

Saat ditanya media, apakah ada bentuk bentuk pelanggaran? Ketua LSM PKN akan lihat setelah LPJ diserahkan.

“Apakah sesuai dengan lapangan atau bagimana, nanti kita lihat. Adapun PPID sekolah yang tidak menanggapi hal ini, kita akan jumpa di sidang KIP,” kata Jims.

Dikonfirmasi media melalui whatsaap, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sorong, Sutikno mengungkapkan sudah koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan PB (Papua Barat).

“Intinya sekolah tidak perlu merespon hal itu, karena secara periodik kami selalu diperiksa oleh BPK/ BPKAD, inspektorat dan tidak relevan untuk diperiksa oleh lembaga lain yg tidak relevan. Demikian juga pertanggungjawaban bantuan, kami hanya memberi laporan dan pertanggungjawaban kepada lembaga pemberi bantuan dan pemerintah melalui lembaga- lembaga pemeriksa, misalnya BPK atau inspektorat maupun lembaga formal yang dibentuk oleh pemerintah,” katanya.

(Laporan Ikhlas)

Example 728x250
banner 325x300