MUBAR, LIPUTAN6SULTRA.COM
. Perihal Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengenai penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 belum jelas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Mubar, Rosma Sari La Ute berdalih pihaknya masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia. (4/4/2022)
“KMK dan Permenkeu belum ada, kitaasoh tunggu sebagai acuan pembayaran THR. Kalau sudah kita segera melakukan persiapan, mulai dari estimasi jumlah pegawai yang akan dibayarkan THR dan juga besaran yang harus dipersiapkan,” kata Rosma Sari La Ute.
Sementara itu, kepala bidang perbendaharaan BPKAPD Mubar, Lunianto mengungkapkan KMK dan Permenkeu digunakan sebagai Juknis pembayaran THR dan gaji 13 , akan tetapi saat ini pihaknya belum menerima.
“Itu (KMK dan Permenkeu) menjadi dasar kita untuk melakukan pembayaran. Biasanya pertengahan Ramadan kita kita sudah terima,” jelasnya.
Lanjut Lunianto, bercermin dari tahun lalu, pembayaran THR seluruh ASN Mubar tanpa ada potongan walaupun masih dalam suasana Covid-19.
“Tahun lalu tidak ada potongan, mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, maupun tunjangan lainnya kita berikan secara penuh,” bebernya.
“Begitu pula dengan gaji 13, hanya saja dibayarkan saat ajaran baru, Insyaallah tahun ini, di akhir bulan Juni sudah dibayarkan juga.” Sambungnya.
Ia menambahkan, karena belum ada KMK dan Permenkeu, pihaknya belum melakukan rincian anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran THR.
“Termasuk gaji 13 , yang pasti tidak jauh beda dengan dana yang kita siapkan tahun lalu.” (Dedi)