BeritaDaerah

JPU Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Percobaan Manager PT. BKK

×

JPU Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Percobaan Manager PT. BKK

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM.WAKATOBI- Manager PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto Divonis hukuman Percobaan selama 1 tahun dan 2 Ratus Juta Atas Kasus Penambangan Galian C tampa izin atau ilegal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Wangi-Wangi

Atas Vonis tersebut Jaksa Penuntu Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi menyatakan Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara(Sultra)

“Petunjuk pimpinan agar jaksa penuntut umum menyatakan banding di pengadilan tinggi sulawesi tenggara melalui Pengadilan negeri wangi wangi”Ungkap Kasi Intel Kajari Wakatobi, Baso Sutrianti, Senin(14/02/2022)

Sebelumnya majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi menjatuhkan vonis hukuman percobaan 1 tahun penjara dan Denda Serta BB berupa 1 Unit Excafator dan 3 Unit Mobil truk dumping dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa Manager PT.BKK Suwanto

Putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum(JPU)

agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan sedangkan terhadap barang bukti 1 Unit Excafator dan 3 unit mobil truk dumping dirampas untuk negara

Informasi yang dihimpun media ini setelah perkara tersebut dilimpahkan ke PN Wangi-Wangi, selama proses persidangan Majelis Hakim mengeluarkan dua ketetapan yakni Mengabulkan permohonan Terdakwa Suwanto terkait Pinjam pakai BB berupa 1 Unit Excavator dan 3 Unit mobil Truk Dumping Merk Mitsubishi,

Serta mengabulkan permohonan status Penahanan Terdakwa yang dulunya jadi Tahanan Rutan dan dititpkan di Polres Wakatobi di Alihkan Menjadi Tahanan Rumah

Laporan : Sumardin

Example 728x250
banner 325x300