lIPUTAN6SULTRA.COM,.SULTRA– Gerakan Pemerhati tambang Sulawesi Tenggara ( Gambas Sultra ) menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT KEMBAR EMAS dimana IUP yang di duga tidak dimilikinya sudah mati atau diputihkan, tetapi fakta di lapangan PT KEMBAR EMAS masih melakukan aktivitas spertambangan.
Informasi yang dihimpun oleh gambas Sultra dari masyarakat kecamatan palangga selatan kabupaten Konawe Selatan, bahwa PT KEMBAR EMAS masih melakukan produksi nikel sampai saat ini yang seharusnya di wilayah IUP PT KEMBAR EMAS tidak boleh ada aktifitas apapun.
“Ini sudah yang kedua kalinya saya melakukan konferensi pers menyoroti aktifitas PT KEMBAR EMAS yang leluasa melakukan pertambangan entah kenapa sampai tidak tersentuh hukum dan tak luput dari pemeriksaan oleh pihak yang berwajib.
“Ali Sabarno menganggap bahwa Polda Sultra tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang nya dan patut diduga ikut membeking PT KEMBAR EMAS dalam melakukan penambangan ilegal atau tanpa IUP. Paparnya Rabu 5 Januari 2022.
Lanjut Ali UU NO 3 TAHUN 2020 atas perubahan UU NO 4 TAHUN 2009 sebagai mana yang dimaksud ; Pasal 35 ayat (1) atau ayat (3), pasal 36 ayat (1) pasal 67 ayat (1) pasal 40 ayat (3) pasal 51 ayat (1) pasal 38. Degan dasar hukum yang ada pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10M.
Dalam Minggu ini kami yang tergabung dalam forum gerakan pemerhati tambang Sulawesi tenggara akan melakukan laporan resmi di Polda Sultra terkait aktifitas PT kembar emas yang diduga kuat melakukan ilegal mining, dan tidak sampai disitu kami akan melakukan upaya- upaya hukum yang lain sampai benar- benar perusahaan PT KEMBAR EMAS serta oknum-oknum yang ada didalam nya di adili sesuai UU yang berlaku.tutup Ali Sabarno.
“hingga dimuat belum ada konfirmasi langsung dari pihak perusahaan PT.KEMBAR EMAS”
(Laporan Kahar)