LIPUTAN6SULTRA.COM.,KOLAKA- Dugaan aktivitas Pertambangan Ilegal di desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka semakin marak, Pasalnya ada beberapa Perusahaan terus melakukan produksi yang di ketahui tidak mengantongi Izin Resmi.
Berdasarkan hasil pantauan FORUM GERAKAN PEMERHATI TAMBANG SULTRA ( GAMBAS SULTRA ) Melalui ketua Umum Ali sabarno di desa oko-oko kecamatan Pomala kabupaten Kolaka terjadi pengerukkan ore nikel secara massive.
Menurutnya, Aktivitas Pertambangan tersebut harus di tertibkan karena selain merusak Lingkungan juga perlu dipertanyakan IUP yang mereka kantongi, sebab Perusahaan yang melakukan Produksi di wilayah tersebut di duga tidak memiliki izin Resmi ungkap pria sapaan akrab Ali Tersebut.
“Ali juga menegaskan bahwa pertambangan yang mengantongi izin resmi di desa oko -oko kecamtanan Pomala itu hanyalah PT Gasing Sulawesi yang dimana dalam perizinannya bergerak di pertambangan pasiar alias Tambang GOLONGAN C Bukan ore nickel, namun sejauh ini ada beberapa titik pertambangan yang sudah cukup lama leluasa melakukan pengerukan ore nikel namun tanpa tersentuh hukum” ujarnya” Senin 27 Desember 2021.
Olehnya itu dalam momentum hadirnya bapak presiden Republik Indonesia di jazirah Sulawesi Tenggara kami secara kelembagaan yang bernaun dalam Forum GAMBAS SULTRA Meminta secara tegas untuk mengintruksikan kepada Kepolisian dalam hal ini Polda SULTRA yang secara administrasi masuk dalam wilayah Hukum polres Kolaka Untuk menindak para pelaku pertambangan illegal.
“Ali menduga dibalik pencurian tanah merah itu. Ada para pemangku jabatan tertinggi disultra, khusus di Kolaka yang melakukan pemback up an.
“Ia menegaskan agar Polda Sultra mengevaluasi kinerja polres Kolaka dimana maraknya pertambangan ilegal yang ada di desa oko oko kecamatan Pomalaa lepas dari pengawasan dan diduga melakukan pembiaran dalam pengerukan ore nikel.
Lanjut dia, Degan momentum hadirnya presiden republik Indonesia kira mampu memberikan intruksi kepada Polda Sultra agar melakukan penyelidikan terkait dugaan ilegal minig di desa oko oko kecamatan Pomalaa kabupaten Kolaka.
Harapan kami dengan hadirnya presiden republik Indonesia di Sultra yang akan melakukan kunjungan di Kolaka kiranya bisa langsung meninjau aktivitas pertambangan yang di duga kuat ilegal dalam hal ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, di desa oko oko, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka. Lanjut Ali, UU no 3 tahun 2020 atas perubahan dari UU no 4 tahun 2009 Sebagai mana yang dimaksud
Pasal 35 ayat (1) atau ayat (3) , pasal 36 ayat ( 1 ) pasal 67 ayat ( 1 ) pasal 40 ayat ( 3 ) pasal 51 ayat (1) pasal 38. Degan dasar hukum yang ada pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”. Tutup Ali sabarno.
“Diketahui Hingga di Muat belum ada konfirmasi Dari pihak Perusahaan”
(Laporan Redaksi)