LIPUTAN6SULTRA.COM, -Kendari : Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum Dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menaggapi Penetapan Tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis dalam pusaran kasus korupsi di PT Toshida Indonesia Oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati)Sultra
Ketua DPW Perkhappi Sultra Dedi Ferianto Mengungkapkan, pihaknya mendukung tindakan hukum Kajati Sultra yang menetapkan Andi Azis sebagai Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT. Toshida yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 495 Miliar
“Kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlansungan kehidupan rakyat, sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut wajib di tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Ungkapnya, Rabu 8 Desember 2021
Menurut Dedi, hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan oleh karna itu Perkhappi mendorong Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh pengusahaan pertambangan di Sultra tanpa pandang bulu
“karena di sektor tersebut ada kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak dll, kepentingan lingkungan, kepentingan masyarakat pekerja/karyawan khususnya lingkar tambang dan kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga” tegasnya
(Laporan Sumardin)