Liputan6sultra.com, Mubar | Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama rombongan melakukan kunjungan di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (18/11/2021).
LaNyalla Mattalitti yang ditemani MZ Amirul Tamim, Wa Ode Rabia Al Adawia, Andi Nirwana, Andi Muhammad Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Habib Ali Alwi, Fachrul Razi, Djafar Alkatiri, dan Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Had.
LaNyala Mattalitti bersama rombongan tiba di Bandara Sugimanuru, Mubar sekitar pukul 11.10 waktu setempat dan disambut oleh Bupati Mubar Achmad Lamani, Sekda Mubar, LM Husein Tali, seluruh pimpinan Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Ketua DPD RI ini dalam sambutannya menyampaikan kedatangannya di Kabupaten Muna dan Mubar, selain melakukan kunjungan kerja juga menyampaikan tujuh titah raja dan sultan Nusantara.
Menurut dia, tujuh titah raja dan sultan Nusantara ini merupakan hasil deklarasi Sumedang pada festival Adat Kerajaan Nusantara tahun 2021.
“Jadi, terkait tujuh titah Raja dan Sultan Nusantara ini yang mengeluarkan adalah dewan kerajaan di majelis adat kerajaan Nusantara,” katanya.
Kami dari DPD RI mendapat mandat guna menyampaikan tujuh titah raja dan sultan Nusantara ini kepada Presiden RI. Kami juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait masalah kerajaan ini,” lanjut LaNyala Mattalitti.
Ia menambahkan, dirinya telah mengelilingi seluruh kerajaan yang ada di Indonesia dan menyatakan Negara bisa merdeka karena adanya sifat legowonya raja dan sultan Nusantara.
“Jadi, saya selalu katakan merdekanya Republik ini pemegang sahamnya adalah raja dan sultan Nusantara,” paparnya.
Adapun 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara dalam Deklarasi Sumedang, yakni
- Sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara mendesak kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif, untuk segera
membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang. - Sebagai bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta perhatian serius pemerintah melalui kehadiran negara dalam melakukan revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari heritage nasional Bangsa Indonesia.
- Sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan nasional yang merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga terkait, agar melakukan sinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.
- Sebagai bagian dari perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melibatkan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Daerah agar pembangunan daerah tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah. - Sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkait penggunakan aset-aset milik Kerajaan dan Kesultanan Nusantara agar melakukan peninjauan kepatutan kerja sama yang saling menguntungkan.
- Sebagai bagian dari stakeholder daerah, kami, Raja dan Sultan Nusantara memberikan mandat kepada Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk memperjuangkan amanah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara di atas.
- Sebagai wakil daerah, DPD RI sudah seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam ketatanegaraan Indonesia, sehingga kami, Raja dan Sultan Nusantara mendukung gagasan DPD RI untuk mengusulkan amandemen konstitusi sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan DPD RI, sekaligus sebagai momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi Indonesia yang lebih baik.
Diketahui, LaNyala Mattalitti adalah Ketua DPD RI yang juga Dewan Pembina Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN). Ia mendapatkan gelar yang disematkan yakni Datuk Yang Dipertuan Junjungan Negeri dari para Raja dan Sultan se-Nusantara. (Kahar)