Diduga Tidak Memiliki izin, Pertambangan Galian C yang Ada di Wakorut, PPWI Butur Segera akan laporkan
BUTON UTARA,LIPUTAN6SULTRA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Buton Utara (Butur) La Ode Yus Asman meminta agar segera menghentikan segala aktifitas pertambangan galian Golongan C yang diduga tidak memiliki izin di Pesisir Pantai desa Wamorapa dan kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut).
Pasalnya, Penambangan Galian Golongan C Ini telah beroperasi begitu lama tanpa mengantongi Analisa Dampak
Lingkungan atau AMDAL dan lain sebagainya sebagai izin penambangan.
“Jika hal ini terus dibiarkan Penambangan Tersebut akan Mengakibatkan Pengrusakan Lingkungan dan sudah termasuk Yakni Kejahatan Lingkuan karena penambangan itu diduga tidak Memiliki Izin,” Ucap Asman kepada Awak media.Jum’at 17 Februari 2023.
Dirinya Percaya, Bahwa Aparatur penegak Hukum yang ada di Butur tidak akan melakukan Bentuk Pembiaran
terhadap oknum yang melakukan penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Maka dari itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pengaduan melakukan pelaporan resmi kepada APH dalam hal ini kepada Polres Buton utara.
Dalam waktu dekat, kata dia akan lakukan pelaporan resmi kepada pihak APH dan meminta agar segera menghentikan dan menutup segala aktifitas pertambangan galian Golongan C yang Tidak memiliki izin Di Pesisir Pantai desa Wamorapa dan kelurahan
Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara.
“Saya juga akan mendesak polres Butur Untuk segera Menangkap Oknum Yang telah Melakukan Ilegal
maining Serta Telah Melakukan Pengrusakan Lingkungan Hidup untuk kepentingan
usaha Pribadi,” tegasnya
Asman Menjelaskan Melihat dari pada kondisi yang ada Penambangan Galian Golongan C di Kabupaten Butur perlu diperhatikan sebab Penambangan tersebut diduga telah menyalahi aturan
UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.
“Yang dimana Penambangan Tersebut tidak mengantongi atau memiliki izin Penambangan,” ucapnya.
Asman memaparkan Menurut Keputusan presiden No.33 Tahun 2002
Pesisir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut
Indonesia.Penambangan Galian Golonmgan C Perlu memperhatikan AMDAL serta Memperhatikan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 pada pasal
36 ayat 1.
“Yaitu mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisa dampak
lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup sebagai
persyaratan untuk memperoleh izin dan atau kegiatan,” terangnya.
Penambangan Pasir dilaut dilarang
dilakukan dilaut sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2007 dan direvisi dengan UU RI No 1 Tahun 2014 tentang pengelolahan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
“Dalam pasal 35 tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir
jika dapat merusak ekosistem perairan,” urainya
Begitu Maraknya Penambangan Galian Goloan C Di Kec. Wakorumba Utara Kabupaten
Butur Yang Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) Serta Tidak
Mengantongi AMDAL.
Terakhir Yus Asman mengaku Dari hasil investigasinya, dilokasi
penambangan Pasir tersebut Berada pada Dua titik yakni di Pesisir pantai Desa Wamorapa Dan Kelurahan Labuan.
“Penambangan Tersebut telah berjalan sudah begitu lama tanpa memikirkan Amdal dan lain sebagainya sebagai izin penambangan,” tutupnya.
Ditempat yang berbeda, Ketua Lembaga Penegak Kedaulatan Rakyat (LPKR) Dito Oktavia menjelaskan Pertambangan adalah termasuk jenis usaha yang menguntungkan. Pertambangan sendiri memiliki beberapa kelompok yang berbeda-beda berdasarkan jenis pengelolanya.
“Salah satunya adalah pertambangan rakyat. untuk bisa menjalankan usaha seperti pertambangan rakyat tentu diperlukan beberapa prosedur seperti mengurus izin nya terlebih dahulu,”Kata Ketua Umum LPKR Dito.
Dito Mengatakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada Rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. kata dia, Ciri utama dari IPR adalah luas wilayah dan investasi yang memiliki batasan tertentu.
“Pada umumnya orang atau golongan yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat baik itu perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi,” terangnya.
Sampai Kini kembali marak pertambangan galian golongan C yang ada di Kabupaten Butur yang diduga tidak mengantongi izin IPR dan tidak mengantongi dokumen AMDAL.
“Jika hal ini terus dibiarkan, maka kami dari LPKR sepertinya yang di harapkan Ketua DPC PPWI Butur akan melaporkan pada Pihak penegak Hukum untuk menangkap oknum-oknum yang merusak lingkungan dan memberhentikan segala aktifitas penambangan galian C yang kami duga Tidak mengantongi Izin,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah Dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ( Lepidak-Sultra ) Mawan, SH Mengatakan Bahwa Jika Pihak Penyidik Tindak Pidana Tertentu ( TIPIDTER ) Polres Kabupaten Butur Tidak Menindaklanjuti Kasus Dugaan Penambangan Pasir Secara Ilegal Tersebut,pihaknya Akan Melaporkan Kasus Tersebut Ke Tingkat Lebih Tinggi.
“Yaitu Paminal Polda Sultra, Irwasda Polda Sultra, Paminal Polda Metro Jaya, Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dan Pihak Kompolnas Untuk Di Periksa Kapolres Butur Dan Kanit TIPIDTER Beserta Penyidik TIPIDTER Polres Kabupaten Buton Utara Karena Dugaan Tidak Berani Ke Pelaku Dan Pengusaha Besar,” tegas Mawan
Menurutnya, Jangan Hanya Berani Kepada Rakyat Kecil Saja Yang Melakukan Pelanggaran, Sangat Di Sayangkan Jika Itu Benar Adanya. Karena Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia Adalah Penegak Supremasi Hukum Tempat Berlindung Oleh Rakyat Kecil Di Seluruh Indonesia.
“Dan Dengan Adanya Penurunan Tingkat Kepercayaan Masyarakat Seluruh Indonesia Kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditambah Lagi Di Kabupaten Buton Utara Lipu Tinadea Kono Sara Atau Lipu Barakati,” ucapnya.
Laporan Tim