BUTON UTARA – Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan, S.H, yang juga sebagai Pengacara Pertanyakan kinerja Subdit Tipikor Polda Sultra.
Hingga saat ini ada beberapa pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Buton Utara yang telah lama di adukan di Subdit Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara belum ada tanda – tanda, ujarnya Aktifis ini.
Iya menduga Kasus yang di adukan tidak di tangani secara serius dan tuntas sesuai aturan undang – undang Tindak Pidana Korupsi/Tipikor, bahwa setiap pelapor tindak pidana korupsi wajib diberikan Informasi perkembangan penanganan perkara kepada Pelapor bahkan pelapor diberikan penghargaan oleh Negara kepada Penggiat Anti Korupsi dan hal ini sesuai Amanat Undang – undang Tindak pidana korupsi/Tipikor.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai laporan kami”
Kata dia, kalau penyidik tindak pidana korupsi/Tipikor tidak memberikan informasi penangan perkembangan dugaan perkara tindak pidana korupsi kepada pelapor maka penyidik tersebut bisa di kenai etika profesi karena tidak melaksanakan profesinya dengan baik dan seolah – seolah
bermain di ruang gelap dan tidak menunjukan tindakan supremasi Hukum dan hal ini dapat menghilangkan kepercayaan Publik, apa lagi saat ini Polri sedang di sorot Publik terkait kinerjanya. Jalasnya”
Mawan, menyatakan bahwa aduan kami di Polda Sultra cukup banyak terkait dugaan korupsi di Pemda Buton Utara dan salah satunya pengadaan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) di Puskesmas jajaran di pemerintah daerah, serta (10) Puskesmas dan hingga saat tidak jelas rimbanya, padahal dugaan kami kerugian negara terhadap proyek pembangkit listrik tenaga Surya/PLTS tersebut sangat fantastis dan total los karena PLTS tersebut tidak berfungsi dan anggaran proyek tersebut miliaran Rupiah, dan model seperti ini yang sering disuarakan presiden RI Pak Prabowo Subianto bahwa terjadi kebocoran anggaran, karena aparat penegak hukum/APH kurang tegas dalam penegakan Hukum sehingga asas manfaat Nihil. Alias sia-sia uang negara.
“Laporan kami cukup banyak tetapi belum ada satupun kepastian hukum yang kami dapatkan”
Lanut, Kami mewakili suara masyarakat Buton Utara mempertanyakan Kinerja Penyidik Tipikor Vs PPK ada apa …?.
Lebih lanjut, Kami sudah pernah mensuport perkara ini melalui gerakan unjuk rasa di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, tapi hanya Janji – janji saja penyidik yang menangani, Dan hal ini kami nilai penyidik Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak mampu menangani perkara Korupsi hanya sebatas Lidik saja.
Iyapun, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia KPK RI, Kaba Reskrim Polri untuk mengambil alih aduan kami sehingga perkara ini terang benderang sehingga isu yang berkembang di kabupaten Buton Utara dapat meredah dan kehawatirannya terhadap aparat penegak hukum/APH terjawab.
Selain itu berharap kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri untuk melakukan Supervisi kepada penyidik Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penanganan perkara Korupsi dan kalau kami dibutukan keterangan kami siap memberikan informasi terkait aduan kami sehingga tujuan Reformasi hukum dapat tercapai. Tutupnya”