Example 728x250
BeritaDaerah

Anggota DPRD Mubar, Harlan Sadia Minta Pemda Pembangunan Indomaret Tinjau Kembali

×

Anggota DPRD Mubar, Harlan Sadia Minta Pemda Pembangunan Indomaret Tinjau Kembali

Sebarkan artikel ini
Ket. Gambar : Anggota DPRD Muna Barat Fraksi Partai Demokrasi Indosia Perjuangan (PDIP)

MUNA BARAT – Pembangunan Indomaret di Dua kecamatan di Kabupaten Muna Barat Menjadi Polemik di Masyarakat bahkan anggota Dewan Perwakilan Daerah angkat Bicara, Harlan Sadia Fraksi PDIP ini sebut Pembangunan Indomaret di minta Tinjau kembali Sabtu 7/12/24.

Kata dia, Dalam Hal ini Pembangunan Gerai Indomaret di Kabupaten Muna Barat bukan sesuatu Hal yang Urgen, bukan sesuatu Hal yang harus diburu-bukan. Maka dari itu saya minta kepada pemerintah Daerah meninjau kembali Permohonan Izin Indomaret.

“Kami minta Kepada Pemda Muna Barat seharusnya Mempertimbangkan pembangunan tersebut apalagi berkaitan dengan Keapsahanya, ini harus di perhatikan” Ujarnya”

Lanjut, kata dia, Kita tidak Alergi dengan Investor yang hendak Masuk di Muna Barat, tetapi bahwa Pemerintah Daerah juga harus bisa memberikan Pembatasan, Pengaturan, Pengelolaan atas Investor yang hendak masuk di Muna Barat. Jangan sampai nanti akan menjadi sesuatu yang Terlanjur dalam Artian Izin (PBG) akan mengikut ke Bangunan Gedung, Bukan Lagi Bangunan Gedung yang harus mengikut ke Rencana Teknis sebagai Syarat terbitnya PBG. Termasuk Lokasi Pembangunan Gerai Tersebut. Jangan sampai Rencana Tata Ruang (RTR) yang mengikut ke Gerai Indomaret, bukan lagi Gerai Indomaret yang mengikut ke Rencana Tata Ruang.

“Seharusnya Pemda mubar Lebih Mengikuti Rencana Tekhnis sebagai syarat Pembangunan Bukan malah sebaliknya, tambahnya”

Lebih lanjut, Perlu kita ketahui bahwa Indomaret itu termasuk Bangunan Komersil yang sudah masuk Kategori Pasar Modern. Sehingga kajiannya harus betul-betul tuntas bukan hanya sekedar surat Pernyataan seperti yang dilakukan oleh Dinas PUPR hari ini. Paparnya”

“Kita harus betul-betul Tuntas dalam mengambil kebijakan jangan hanya mengandalkan Sekadar surat pernyataan, pintanya”

Harlan Sapaan Akrabnya, Mengatakan bahwa Bagaimana jika dalam RDTR itu ternyata lokasi yang menjadi pembangunan Gerai Indomaret hari ini tidak memenuhi syarat ? Apakah Indomaretnya akan di tutup atau RDTR nya yang di refisi. Sudah terbolak-balik Barang ini. Izinnya belum tuntas, Sementara Indomaretnya sudah Operasi. Kan Aneh ini, Heran dia.

Harlan Menyebutkan, Jika Belum ada RDTR harusnya acuanya di RTRW, jika di RTRW belum mengatur detail tata ruang maka ada ruang untuk melakukan Kajian itu Yaitu dengan Membentuk FORUM PENATAAN RUANG KABUPATEN yang diatur dalam PERMEN ATR. bukan malah disuruh membuat pernyataan. Katanya”

“Harusnya Penda Mubar Melakukan Kajian terlebih dahulu mengenai pembangunan Indomaret yang ada di kabupaten muna barat atau membuat forum penataan Ruang kabuapaten muna barat sesuai dengan Permen ATR. jelasnya”

“Kami berharap agar pemerintah daerah Mubar meninjau kembali penertiban izin bagi investor yang masuk, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat lokal, tutupnya”