BUTON UTARA – Menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi (PTA) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulta) pada tanggal 17 September tahun 2024. terkait gugatan nafkah anak yang di ajukan oleh pihak penggugat di pengadilan agama Negaeri Raha.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum telah melakukanbanding di pengadilan Tinggi Agama Kendari.dan dimenangkan oleh pihak pembanding atas nama ibu Asrida S.Pd, SD dan TERGUGAT/TERBANDING atas nama Israwan, S.Pd. dan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa pihak TERGUGAT/TERBANDING atas nama Israwan S.Pd harus membayar hak hadanah anak sebesar Rp. 500 juta rupiah sampai kedua anak – anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, ujar Mawan Kuasa Hukum”
Kata dia, semenjak keluarnya putusan pengadilan tinggi agama ( PTA ) Kendari pihak TERGUGAT/TERBANDING tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka kami mendesak dalam kurun waktu yang di tentukan pihak pemerintah daerah kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus, dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten Buton Utara untuk memberhentikan secara tidak hormat dari pegawai negeri sipil (PNS) saudara TERGUGAT/TERBANDING.paparnya”
Kami minta secara hormat Pihak Pemerintah Kabupaten Buton Utara Segera memberhentikan Pihak Terkgugat karena tidak mampu melaksanakan Keputusan Pengadilan”
Lanjut, karena telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Jelasnya”
Mawan SH, Mengatakan Bahwa aduan kami telah masuk di polres Buton Utara dalam hal ini di pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA polres kabupaten Buton Utara. Dan jika pihak dinas pendidikan kabupaten Buton Utara tidak mengindahkan putusan pengadilan maka masuk ke dalam ranah dugaan menghala-halangi putusan pengadilan dan masuk ranah tindak Pidana. ” Ungkap MAWAN, S.H kuasa Hukum Penggugag.