Example 728x250
Berita

IPN Desak Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo Untuk Mencopot Akp. Arief Irawan Dari Jabatan Polres Kolut

×

IPN Desak Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo Untuk Mencopot Akp. Arief Irawan Dari Jabatan Polres Kolut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –  IPN – Ikatan Pemuda Nusantara, Akan Melaporkan Kapolres Kolaka Utara (AI) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Grativikasi Ditubuh Polres Kolaka Utara Melalui Pertambangan Illegal yakni PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan Eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM) Diduga Kuat Menjadi Lumbung Para Oknum – Oknum Anggota Polri Turut Ikut Serta Merugikan Keuangan Negara Maupun Daerah Itu Sendiri. Sebab, PT. KTJ dan Eks PT. PCM Terindikasi Menjadi Tempat Terjadinya Tindak Pidana KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) Bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu dikatakan Langsung pada Media Ini, Oleh Irvan Febriansyah Ridham Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI). Rabu, 4/12/2024.

Menurutnya, Berdasarkan regulasi setiap Perusahaan wajib memiliki Dokumen Perizinan dan Dokumen Penunjang (Pelengkap) Lainnya, salah satunya pihak Perusahaan wajib harus Memiliki dan Menyampaikan Dokumen RKAB-Nya kepada negara, Jika Perusahaan tersebut tidak menyampaikan Dokumen RKAB yang dikantonginya, Perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan baik itu Produksi apalagi melakukan aktivitas Penjualan Ore Nikel.

Irvan Febriansyah Ridham selaku Presidium Ikatan Pemuda Nusantara Mengungkapkan, Hasil investigasi IPN Berdasarkan Data, Bukti dan Informasi yang akurat tepat serta akuntabel bahwa PT. KTJ ini telah melakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal atau lebih tepatnya melakukan Aktivitas tanpa mengantongi Dokumen Penunjang (Pelengkap), seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta Izin Pelabuhan Atau Terminal Sandara Ore Nikel (TRP).,”

Namun anehnya, Menurut Irvan Febriansyah, Merujuk pada hasil pemeriksaan ESDM RI ditemukan bahwa PT. Kurnia Teknik Jayatama dan PT. Pandu Citra Mulia telah melakukan aktivitas dan penjualan Ore Nikel tanpa mengantongi RKAB atau telah melakukan Penjualan Tanpa Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Berdasarkan Data, Bukti dan Informasi Dilapangan, Irvan Menegaskan dan Menyampaikan Bahwa Terdapat Beberapa Nama Atau Oknum Yang Menjadi Kontraktor Mining/Fasilitator Sekaligus Penambang Ilegal Diduga Kerap Kali Melakukan Aktivitas Penambangan Di Wilayah PT. KTJ Dan Eks PT. PCM Dikolaka Utara.

Lanjut Irvan, Oknum – oknum tersebut ialah;

1. Ibu Dewi Dari Pihak (WIUP PT.KTJ)
2. Pak (A*R*L) Selaku Anggota Polda Sultra (WIUP PT.KTJ)
3. Pak Mursalim Djail/ Pak ALIM (PT.KTJ)
4. H. Aminuddin/ H. Minu (PT.PCM)
5. Bagas dan Risal (PT.PCM)

“Jadi, wajar saja jika sampai hari ini bisa dikatakan bahwa PT. KTJ serta Eks PT. PCM ini kebal hukum dan menjadi tempat atau lumbung bagi Oknum – Oknum aparat penegak hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun sekelompoknya. Besar dugaan kami bahwasan-nya ada permainan Administrasi sehingga sampai hari ini kedua perusahaan tersebut masih eksis dan leluasa melakukan penjualan serta aktivitas tanpa izin,” Ucap Irvan Febriansyah Ridham

Irvan Febriansyah Ridham Mengatakan, Menilai bahwa sampai hari ini pihak dari Polres Kolaka Utara pun belum juga melakukan upaya ataupun tindakan untuk memproses hukum segala aktivitas yang dilakukan PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan Eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM), Meskipun PT. KTJ dan Eks PT. PCM berada di wilayah hukum Polres Kolaka Utara, atau mungkin Bungkam karena ada beberapa nama Pejabat tertentu yang Memback-Up PT. KTJ dan Eks PT. PCM.

Selain Polda Sulawesi Tenggara, pihak Kejaksaan pun pasti tahu menahu soal adanya indikasi dugaan kejahatan Tipidkor/Grativikasi DIWIUP PT. KTJ dan Eks PT. PCM yang beroperasi tanpa dokumen penunjang (Pelengkap), Tetapi pihak Polda Sultra dan Kejati Sultra seakan akan bungkam karena apa yang dilakukan PT. Kurnia Teknik Jayatama serta Eks PT. Pandu Citra Mulia ini seolah – olah seperti tidak melakukan tindak pidana kejahatan.

Terakhir, Sekretaris Jendral Ikatan Pemuda Nusantara dan juga Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) Pada Media Ini, Ia Mengatakan Bakal Mempressure Kasus Ini Sampai Tuntas Hingga Ada Yang Tetapkan Atau Ditersangkakan Terkait Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di WIUP PT. KTJ Dan Eks PT. PCM Oleh KPK RI, Kejagung RI Dan Bareskrim Mabes Polri (Dirtipidter).

“Kami Pastikan, Laporan Kami Akan Terus Menghantui KPK RI, KEJAGUNG, dan MABES POLRI Apabila Dugaan Kasus Tindak Pidana Tipidkor/Grativikasi di WIUP PT.KJT & EKS PT. PCM Tidak Diusut Oleh Pihak Aparat Penegak Hukum,” Tutupnya.

Tuntutan:

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kapolres Kolaka Utara (AI) dan Eks Kapolda Sultra (TPW) Atas Dugaan Kasus Tipidkor (Grativikasi) Di WIUP PT.KTJ & Eks PT.PCM Yang Diduga Melibatkan Beberapa Aparat Penyelenggara Negara
2. Mendesak Mabes Polri Untuk Segera Mencopot Kapolres Kolaka Utara Dari Jabatan dan Keanggotaan Polri Diduga Kuat Menjadi Dalang/Aktor Utama Pemback-Up Sejumlah Tambang Ilegal Dikabupaten Kolaka Utara
3. Mendesak Kejaksaan Agung RI Untuk Segera Mengusut Tuntas Dugaan Kasus Tipidkor (Grativikasi) Diwilayah IUP PT. KTJ dan Eks PT. PCM Yang Melibatkan Sejumlah Aparat Penegak Hukum Di Provinsi Sulawesi Tenggara