Example 728x250
BeritaDaerah

Kapolres Kolaka Utara diduga Main Mata dengan Penambang, IPN Desak Kejagung RI, KPK RI dan Mabes Polri Turun

×

Kapolres Kolaka Utara diduga Main Mata dengan Penambang, IPN Desak Kejagung RI, KPK RI dan Mabes Polri Turun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA , DPP IPN – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara, Mendesak Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Segera Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Yang Terjadi Ditubuh Polres Kolaka Utara (Kolut), Serta Meminta Bareskrim Polri (kadivpropam) Untuk Memeriksa Anggota Polda Sultra Inisial (A) Diduga Kuat Menjadi Kontraktor Mining/Penambang Ilegal Di Wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) Dan Eks Pandu Citra Mulia (PCM), Di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Dugaan gratifikasi yang terjadi ditubuh Polres Kolaka Utara, dimana dana koordinasi dari penambang ilegal di wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan eks. PT. Pandu Citra Mulia (PCM) kerap mengalir ke tubuh polres kolaka utara.

Sekretais Jendral DPP IPN, Irvan Febriansyah Ridham Mengatakan berdasarkan sumber data dan bukti yang kami miliki, bahwa kami menduga dana koordinasi dari penambang ilegal yang beroperasi di WIUP PT.KTJ dan eks. PT.PCM, Diduga kuat mengalir ketubuh Polres Kolaka Utara melalui bapak (BOWO)/ ibu (DEWI) senilai $2,5 /MT.

Lanjut Irvan, Dengan aliran dana koordinasi tersebut maka penambang-penambang ilegal akan dengan lebih leluasa melakukan aktivitas, Besar dugaan kami bahwa polres kolaka utara telah memback-up segala aktivitas ilegal mining tersebut, maka dari itu kami minta Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI harus segera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap kapolres kolaka utara.

Dengan dugaan gratifikasi yang terjadi di tubuh Polres Kolaka Utara maka dari itu Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara meminta Kejaksaan RI beserta KPK RI untuk segera mungkin mengusut dugaan kasus tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI segera mengambil langkah tegas terkait dugaan gratifikasi yang terjadi ditubuh polres kolaka utara, atas dugaan gratifikasi yang terjadi dirana pertambangan, jangan sampai hal ini dibiarkan terus dibiarkan dan terulang lagi seperti apa yang terjadi dikonawe utara, lebih tepatnya WIUP PT. Antam, maka dari itu KEJAGUNG dan KPK harus segera turun tangan, karna kami sebagai Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat sultra sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara”.

Tidak hanya masalah gratifikasi, IPN juga mempersoalkan oknum kapolres kolaka utara yang terlibat dalam penambangan ilegal di WIUP PT. KTJ.

“Kami juga mempersoalkan terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama, dimana kami menduga bahwa oknum anggota polda sultra inisial (ARL) ikut menambang di wilayah PT.KTJ.

Dengan adanya keterlibatan anggota polri dalam penambangan ilegal tersebut, maka aktivitas yang mereka lakukan akan semakin terasa gampang karena adanya oknum kapolres itu sendiri yang menjadi salah satu aktor dalam ilegal mining tersebut dan Ini sangat jelas sudah melanggar kode etik sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) Huruf B P No. 1 Tahun 2003 Dan Pasal 1 Ayat (1) Huruf E Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri”.

Maka dari itu IPN mendesak Kadivpropam dan Bareskim Mabes Polri untuk memeriksa Kapolres Kolaka Utara Akp Arief Irawan dan Oknum Anggota Polda Sultra yang dinilai sudah merusak moralitas POLRI.

“Kami meminta kabareskrim polri untuk segera memeriksa dan mentersangkakan kapolres kolaka utara inisial (AI) serta Anggota polda sultra (ARL) yang kami nilai sudah melanggar kode etik profesi dan merusak moralitas aparat penegak hukum”.

Ikatan Pemuda Nusantara mendesak agar KPK RI, Kejaksaan Agung RI serta Kadivpropam dan Bareskrim Mabes Polri dapat menuntaskan persoalan ini sampai tuntas.

“Dengan Ini Kami Lembaga Ikatan Pemuda Nusantara Menegaskan Kepada KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Kadivpropam dan Bareskrim Mabes Polri Untuk Segera Mengusut Setuntas – Tuntasnya Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum Yang Terjadi Di Tubuh Polres Kolaka Utara”. Tutupnya