Example 728x250
BeritaDaerah

Imik Jakarta Minta Mabes Polri Panggil dan Periksa Dirut PT. Modern Cahaya Makmur dan Dirut PT. Tiara Abadi Sentosa

×

Imik Jakarta Minta Mabes Polri Panggil dan Periksa Dirut PT. Modern Cahaya Makmur dan Dirut PT. Tiara Abadi Sentosa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –  Imik Jakarta – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Mendesak KLHK RI, ESDM RI dan MABES POLRI Untuk Segera Menindak, Meringkus, Serta Menangkap, Direktur PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) dan Direktur PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS), Atas Dugaan Kongkalikong/Kerjasama Dalam Melakukan Aktivitas Ilegal Mining Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Hingga Puluhan Millyar.

Presidium Imik-Jakarta Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa baru-baru ini mencuat pemberitaan terkait penghadangan Dump Truk (DT) milik PT MCM yang dianggap telah melanggar karena menggunakan fasilitas jalan umum atau jalan antar kabupaten/kota, pasalnya PT. Modern Cahaya Makmur diduga belum sama sekali berkoordinasi atau musyawarah atas penggunaan jalan umum tersebut kepada masyarakat setempat, sehingga masyarakat atau warga setempat melakukan protes dengan menghadang Dump Track milik PT. Modern Cahaya Makmur yang sedang melakukan aktivitas pemuatan ore nikel.

Lanjut, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, PT Modern Cahaya Makmur (MCM) diduga kuat kembali melakukan pemuatan Ore Nikel atau aktivitas Hauling secara ilegal dengan menggunakan fasilitas jalan umum atau penggunaaan jalan nasional dimasa-masa pemilihan kepala daerah (Pilkada), dari Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuju Pelabuhan Jetty milik PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo.

Ini jelas melanggar dan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara dan Undang-Undang Kehutanan Pasal 78 Ayat (6), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen-PU) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin dan Kompensasi Pengunaan Jalan Nasional.

”PT MCM juga diduga kuat belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun sampai saat ini PT.MCM masih aktif melakukan Produksi dan Pemuatan Ore Nikel (Houling) menuju Jetty PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo,”. ungkapnya.

Aktivitas PT MCM, yang sering kali melakukan aktivitas operasional sampai dengan pengiriman Ore Nikel pada malam hari, diduga terindikasi melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Perubahan Atas Undang- undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.

Terakhir, Ucap Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (Konasi)., Dan Perlu Diketahui Bahwa Jetty Yang Dipakai Oleh PT. MCM Untuk Menampung Ore Nikel Di Pelabuhan Itu Adalah Jetty Milik PT. TAS, Dengan Demikian Jelas Bahwasan-Nya PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) Tidak Memiliki Jetty/Pelabuhan Resmi Sehingga Kami Menduga PT. MCM Hanya Bermodalkan TUKS (Terminal Umum Khusus) Dalam Melakukan Aktivitas Operasional. Tutupnya.

Maka Dari Kami Dari Lembaga Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK – JAKARTA) Dalam Hal Ini Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dam Kehutanan, Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara Untuk Segera Mencabut IUP Serta Menghentikan Segala Aktivitas PT. Modern Cahaya Makmur (MCM).