BeritaDaerah

Diduga Menyalahi aturan Pertambangan, DPP IPN Minta KLHK RI dan ESDM Periksa PT. AHB Serta TMS di Pulau Kabaena

393
×

Diduga Menyalahi aturan Pertambangan, DPP IPN Minta KLHK RI dan ESDM Periksa PT. AHB Serta TMS di Pulau Kabaena

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – (DPP IPN) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara, Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Klhk) RI dan Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara (Esdm) RI Agar Segera Menghentikan Segala Aktivitas PT. AHB dan TMS di Pulau Kabaena, Karena Telah Melakukan Pengrusakan Lingkungan Hidup di Pulau Kabaena, Dan Telah Melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Irsan Aprianto Ridham Mengatakan, Bahwa akan melakukan aksi unjuk rasa di depan KLHK dan ESDM sebagai bentuk laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. AHB serta PT. TMS Perusahaan ini telah beberapa kali melakukan pengrusakan Lingkungan Hidup baik eksploitasi nikel hingga eksplorasi hutan yang meresahkan masyarakat, namun hingga kini masalah tersebut belum terselesaikan.

Pulau Kabaena yang seharusnya dilindungi kini telah dirusak oleh sekumpulan perusahaan tambang nikel yakni PT. ANUGRAH HARISMA BARAKAH (AHB) beserta PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Sehingga mencatat sekitar 73% yaitu 650 km² dari 891 km² total luas Kabaena telah diserahkan kepada perusahaan tambang.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun DPP IPN Bahwa kerusakan lingkungan yang signifikan di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana di akibatkan oleh eksploitasi nikel dan Eksplorasi hutan mangrove yang secara masif, Bagaimana tidak dampak destruktif dari industri tambang terhadap ekosistem pulau akan memengaruhi kesehatan masyarakat dan kelangsungan hidup tradisional suku Bajau dan Moronene.

Direktur Eksekutif Konsorsiun Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan aktivitas PT. AHB dan PT. TMS di Pulau Kabaena sudah sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No 1/2014) Tentang larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang lebih dari 2.000 km².

“Namun PT. AHB dan PT. TMS masih saja melakukan aktivitas sedangkan pelanggaran yang mereka lakukan sudah jelas mengakibatkan kerusakan akibat ekploitasi dan ekplorasi nikel. Tetapi Tambang-tambang nikel ini kini makin mendominasi pulau, menggusur hutan, mencemari laut, dan mengubah kehidupan masyarakat setempat” Ucap Irsan di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Irsan Aprianto Ridham, Sesuai asas “Salus Populi Suprema Lex (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi)“Sehingga pembiaran yang di lakukan oleh PT. AHB dan TMS terkait Pembiaran dalam Pencemaran Lingkungan yang berdampak pada masyarakat merupakan sebuah Tindakan Kejahatan Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dalam hal ini kami mendesak aparat penegak hukum yakni Mabes Polri untuk segera melakukan langkah penegakan hukum terkait persoalan tersebut.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011 yang mengubah status hutan di Kabaena dari hutan lindung menjadi hutan produksi, membuka pintu bagi perusahaan tambang untuk masuk. Hingga kini 40% dari izin usaha pertambangan yang diterbitkan di pulau ini telah beroperasi sementara sisanya bakal menyusul, Ini Sangat Konyol. ungkapnya.

Lanjut Irsan, aktivitas pertambangan di Kabaena telah menyebabkan deforestasi besar-besaran. Data menunjukkan sejak 2001 hingga 2022 sebanyak 3.374 hektar hutan termasuk 24 hektar hutan lindung telah habis digunduli perusahaan seperti PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Mereka menjadi salah satu kontributor terbesar dengan deforestasi seluas 641 hektar Sementara itu PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) mencatat deforestasi sebesar 295 hektar dalam tiga tahun terakhir.

”Maka Dari Itu DPP Ikatan Pemuda Nusantara Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Energi Migas Mineral dan Batu Bara Untuk Segera Mencabut IUP Serta Menghentikan Aktivitas PT. AHB & PT. TMS”. Tutupnya.

Tuntutan;

1. Mendesak KLHK RI Untuk Segera Menghentikan Segala Aktivitas PT. Anugrah Harisma Barakah dan PT. Tonia Mitra Sejahtera Karena Telah Merusak Wilayah Pesisir Laut (Danau) dan Hutan Mangrove Di Kabupaten Bombana.
2. Mendesak KESDM RI Untuk Segera Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) Karena Telah Melakukan Eksploitasi, Ekplorasi Secara Ilegal Sehingga Mengakibatkan Kerusakan Bagi Lingkungan Hidup Yang Fatal.
3. Mendesak Bareskrim Mabes Polri Untuk Segera Menangkap dan Memenjarakan Direktur PT. AHB dan PT. TMS Karena Telah Melakukan Pengrusakan, Kerusakan Hutan Mangrove Serta Wilayah Pesisir Laut Secara Dengan Aktivitas Penambangan Secara Ilegal.