JAKARTA,LIPUTAN6SULTRA.COM || DPP IPN – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara, Mendesak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Untuk Segera Mencopot Dan Memproses Hukum Penjabat Bupati Buton Selatan (RB), Atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Calon Bupati Konawe (HR) Dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Serta Tindak Pidana Pemerasan/Tuduhan Pemerasan Kepada Salah Satu Mahasiswa Sultra Dijakarta (IR).
Irsan Aprianto Ridham Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara, Dalam waktu dekat ini kami akan bertandang Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melalorkan PJ Bupati Buton Selatan Ridwan Baddallah terkait kasus Tindak Pidana Pemerasan/Tuduhan Pemerasan dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap IR dan HR, dimana Pelaksana Jabatan (RB) selaku Bupati Buton Selatan itu mengatakan bahwa Calon Bupati Konawe Harmin Ramba tidak becus, tidak mampu atau bahkan tidak pantas untuk menduduki sebuah jabatan, sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan (RB) jelas bahwasan-nya Kadiskominfo Sultra/Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut sangatlah tidak pantas untuk menjadi pemimpin/memimpin kabupaten buton selatan karena perbuatan yang dilakukan nya sangat tidak mencerminkan layaknya seorang pemimpin, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan orang lain dengan memfitnah/mencemarkan nama baik orang lain tentunya. Ujarnya Kamis 28/11/24 .
Ditempat yang sama Inisial RB juga melakukan hal yang serupa dalam sebuah chat terhadap salah satu mahasiswa konawe dijakarta sekaligus Aktivis asal sulawesi tenggara dituduh bahwasan-nya telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik terhadapnya, akan tetapi faktanya berbanding terbalik dengan yang dikatakan nya, justru sebaliknya beliaulah yang melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Kepada IR, MS, dan HR, Bahkan IR pun sampai di iming-imingi akan diberi sejumlah uang senilai 100jt.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) mengecam segala perbuatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan (RB), karena apa yang telah dituduhkan sangat tidak berdasarkan Fakta dan Bukti yang nyata, oleh karena itu kami meminta Bapak Tito Karnavian Selaku Pimpinan Tertinggi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agar Segera Mencopot dan Mengganti Penjabat Bupati Buton Selatan.
Karena Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Penjabat Bupati Buton Selatan (RB) Telah Mencederai Dari Pada Subtansi Hukum Dan Telah Melanggar Aturan Sebagaimana Bunyi Undang-Undang Pasal 27 ayat (3) UU ITE Menyebut Melarang Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik.
Pasal 310 Ayat (1) Kemudian Itu Mengakibatkan Rusaknya Nama Baik Dari Orang Tersebut, Maka Pelaku Dapat Terancam Hukuman Pidana, Menurut Pasal 310 ayat 1 KUHP Pelaku Pelanggaran Jenis Ini Dapat Terancam Pidana Penjara Maksimal 9 Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 4,5 juta, Pada Dasarnya, Pencemaran Nama Baik Dalam UU 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE Adalah Delik Aduan Absolut.
Dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP Merupakan Undang-Undang Yang Mengatur Pasal Mengenai Fitnah. Fitnah Merupakan Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Berpotensi Merugikan Bagi Orang Lain.
Selain itu, Fitnah Juga Dapat Membuat Nama Baik Orang Lain Menjadi Tercoreng.
Sanksi Tegas Mengenai Tindakan Fitnah Baik Yang Terjadi Secara Langsung Ataupun Melalui Tulisan Adalah Pidana Penjara.
Tindak Pidana Pemerasan Diatur Dalam Pasal 482 UU 1/2023 KUHP. Pemerasan Merupakan Delik Aduan, Sehingga Hanya Bisa Diproses Secara Pidana Jika Korban Membuat Pengaduan Yang Berdasarkan Fakta Dan Bukti.
Ancaman Pidana Pemerasan/Tuduhan Pemerasan Dapat Diperberat Jika Dilakukan Pada Malam Hari Di Rumah Atau Pekarangan Tertutup, Di jalan Umum, Atau Di Atas Kereta Api.
Pemerasan Terkait Jabatan Dalam Pasal 5 Ayat (1) KUHP, Dengan Pidana Maksimal 5 Tahun Dan Atau Denda Maksimal Rp.250.000.000.
Pemerasan Dengan Ancaman apencemaran Di internet Dapat Dipidana Penjara Maksimal 6 Tahun Dan/Atau Denda Maksimal Rp. 1 miliar.
Maka Dari Itu Kami Lembaga Ikatan Pemuda Nusantara Meminta Dan Mendesak Pimpinan Kemendagri Bapak Tito Karnvian Untuk Segera Mencopot Serta Mengganti Penjabat Bupati Buton Selatan Ridwan Baddalah Karena Kami Menilai Beliau Tidak Pantas Untuk Menduduki Kursi Orang Nomor Satu Dikabupaten Buton Selatan Atas Perbuatan Dan Perilakuknya Kepada Inisial (IR) & (HR).