AktifisBeritaDaerah

DPP Ikatan Pemuda Nusantara, Ayo Kalau Mau Buka-Bukaan Biar Satu Sultra Tahu Modelan RB Itu Seperti Apa

417
×

DPP Ikatan Pemuda Nusantara, Ayo Kalau Mau Buka-Bukaan Biar Satu Sultra Tahu Modelan RB Itu Seperti Apa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – DPP IPN – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara, Menantang Ketua Lembaga Investigasi Sulawesi Tenggara Untuk Buka-Bukaan Soal Kasus Penjabat Bupati Buton Selatan (RB), Atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Calon Bupati Konawe (HR) Dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Serta Tindak Pidana Pemerasan/Tuduhan Pemerasan Kepada Salah Satu Mahasiswa Sultra Dijakarta (IR).

Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara, ayo kalau mau buka-bukaan terkait perilaku, sifat dan perbuatan Penjabat Bupati Buton Selatan (RB), karena apa yang telah dilakukan serta dituduhkan oleh RB sangat tidak berdasarkan Fakta dan Bukti yang nyata, jadi buat apa harus membuat klarifikasi terkait itu jika saya tidak melakukan nya toh kalau memang iya dan terbukti saya memang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadapnya silahkan saja laporkan tidak usah harus panik sehingga membuat kehebohan “ah itu tidak benar, itu hanya kesalahpahaman, itu hanya gurauan, itu hanya akal-akalan😅😅”, kalau memang itu tidak benar adanya tidak usah paniklah😂.

RB ini bukan hanya Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara saja yang pernah dilaporkan nya terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Tindak Pidana/Tuduhan Pemerasan, Ridwan Baddalah atau biasa disapa RB juga sering kali melaporkan wartawan-wartawan yang memberitakan nya salah satu nya ialah inisial MS, terlepas dari itu IR Presidium Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara bahkan sampai di iming-imingi sejumlah uang senilai 100jt jikalau beliau terpilih menjadi PJ Bupati dikonawe pada saat itu, apa gak gila itu seorang Penjabat ASN aktif ngomong akan memberikan sejumlah uang sebegitu banyak nya.

“Orang jelas kok” Pelaksana Jabatan (RB) Bupati Buton Selatan itu mengatakan bahwa Calon Bupati Konawe Harmin Ramba tidak becus, tidak mampu atau bahkan tidak pantas untuk menduduki sebuah jabatan.

Apakah pantas (RB) selaku ASN aktif dan juga Kadiskominfo Sultra/Penjabat Bupati Buton Selatan melakukan perbuatan tersebut, Logika dan Akal pun pasti mengatakan sangatlah tidak pantas apalagi dia adalah seorang penjabat (Aparatur Sipil Negara) yang memimpin suatu daerah khususnya dikabupaten buton selatan, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan nya sangat tidak mencerminkan layaknya seorang pemimpin, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan orang lain dengan memfitnah/mencemarkan nama baik orang lain tentunya. Ucap Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia

Sebagaimana Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE Menyebutkan, Melarang Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik.

Pasal 310 Ayat (1) Kemudian Itu Mengakibatkan Rusaknya Nama Baik Dari Orang Tersebut, Maka Pelaku Dapat Terancam Hukuman Pidana, Menurut Pasal 310 ayat 1 KUHP Pelaku Pelanggaran Jenis Ini Dapat Terancam Pidana Penjara Maksimal 9 Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 4,5 juta, Pada Dasarnya, Pencemaran Nama Baik Dalam UU 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE Adalah Delik Aduan Absolut.

Dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP Merupakan Undang-Undang Yang Mengatur Pasal Mengenai Fitnah. Fitnah Merupakan Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Berpotensi Merugikan Bagi Orang Lain.
Selain itu, Fitnah Juga Dapat Membuat Nama Baik Orang Lain Menjadi Tercoreng.
Sanksi Tegas Mengenai Tindakan Fitnah Baik Yang Terjadi Secara Langsung Ataupun Melalui Tulisan Adalah Pidana Penjara.

Tindak Pidana Pemerasan Diatur Dalam Pasal 482 UU 1/2023 KUHP. Pemerasan Merupakan Delik Aduan, Sehingga Hanya Bisa Diproses Secara Pidana Jika Korban Membuat Pengaduan Yang Berdasarkan Fakta Dan Bukti. Tutupnya