BeritaBombanaDaerahTambang emas ilegal

LBH Bombana Sebut Tambang Emas Ilegal di Desa Wumbubangka Kembali Berulah

37
×

LBH Bombana Sebut Tambang Emas Ilegal di Desa Wumbubangka Kembali Berulah

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM || Bombana – Dugaan adanya kembali pergerakan penambangan emas ilegal di SP 6,7,9 tepatnya di desa Wumbubangka dan desa Tahite kabupaten Bombana Sulawesi tenggara menjadi sorotan banyak pihak. 18/11/2024

Satu diantara-Nya yang menyoroti terkait tambang emas ilegal yang berada di desa Wumbubangka dan desa Tahite yaitu lembaga bantuan hukum (LBH) reclasseering yang berada di bawah naungan presiden indonesia bapak Prabowo Subianto. di sela-sela wawancara kami dengan beliau dan menjelaskan kalau para penambang emas ilegal harus diberikan efek jera agar tidak berulah kembali karna jika dibiarkan dampaknya akan merusak ekosistem hutan yang mengacu banjir bandang diakibatkan penambangan tidak terstruktur alias asal-asalan yang semuanya itu bisa berdampak ke pada masyarakat sekitar. Ujarnya

Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi dikarenakan jarak Polsek tidak terlalu jauh dengan lokasi penambangan dengan melakukan patroli setiap hari dan menurunkan beberapa team khusus untuk memantau segala pergerakan yang terjadi di lokasi penambangan tersebut, untuk mengetahui siapa-siapa saja yang menggunakan mesin greser dan mesin Dompeng yang harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Beliau juga menambahkan, pentingnya menjaga kelestarian lingkungan adalah upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sumber daya alam agar tetap berkelanjutan untuk masa depan, pelestarian lingkungan juga sangat penting dikarenakan manusia bergantung pada lingkungan untuk kebutuhan seperti makanan, air, dan udara. Dengan melestarikan hutan salah satu bukti kalau kita menjaga kelestarian flora dan fauna yang mulai punah akibat ulah manusia itu sendiri.

Dengan maraknya penambangan emas secara ilegal ini menandakan ke tidak seriusan kita dalam menjaga ekosistem hutan yang mulai di rusak oleh para penambang yang di duga tidak bertanggung jawab dengan mementingkan diatas kepentingan pribadi dan golongan buktinya setelah pihak kepolisian Mabes Polri melakukan penyisiran beberapa pekan lalu, sudah kurang seminggu mereka kembali berulah melakukan aksi penambangan ilegal yang melawan hukum.

Ada juga yang membenarkan kalau jauh sebelum pihak Mabes Polri turun ke lapangan sudah ada yang memberikan informasi supaya tidak melakukan kegiatan penambangan dulu agar tidak tertangkap basah dan ini di duga adanya kerja sama secara terstruktur dengan pihak -pihak yang dianggap tidak bertanggungjawab.

Sesuai dengan pasal undang-undang Republik indonesia yang mengatur penambangan emas ilegal adalah pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 pasal ini mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar.

Untuk menghindari pencemaran lingkungan yang tidak berkepanjangan, kami berharap agar Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian setempat agar kembali turun menyisir segala kegiatan penambangan emas ilegal mulai dari desa wumbubangka sampai desa Tahite kemudian melakukan kolaborasi dengan pihak polres dan polsek setempat untuk segera melakukan penangkapan bagi para pelaku yang diduga selalu melakukan aksinya yang berdampak merugikan negara miliaran rupiah, dengan mengacu undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2020, tanpa adanya negosiasi guna memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Pungkasnya.