AKTIFIS SULTRABerita

Menghabiskan Puluhan Meliyar Rupiah, BPK RI Pusat Bakal Audit Pabrik Jagung Kuning di Muna

322
×

Menghabiskan Puluhan Meliyar Rupiah, BPK RI Pusat Bakal Audit Pabrik Jagung Kuning di Muna

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM || JAKARTA – Menindak Lanjuti Laporan/Aduan Dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi Tertanggal 23 September 2024 Badan Periksa Keuangan BPK RI Pusat, Bakal Meng Audit Khusus Pabrik Jagung Senilai Rp 14.1 milayar dan Kebun 150 Hektar Senilai Rp1.9 Milyar yang Terletak di Desa Bea, kac. Kabawo Kab. Muna Pada Awal Tahun 2025.

Pemberitahuan Audit Khusus Tersebut Diterima Secara Tertulis Oleh “Hasidi” Selaku Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi Dari Kepala BPK RI Pusat , melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dan Kerja Sama Internasional ( PPID ) “Teguh Widodo” Dengan Nomor ; 345/S/X/2/10/24, Jakarta 08 Oktober 2024.

Dalam Isi surat Tersebut BPK RI Pusat Bakal Turun Langsung Memeriksa Pabrik Jagung 14.1 Milyar dan kebun 150 Hektar Rp 1.9 Milyar Pada Awal Tahun 2025 Mendatang. Sesuai Dengan Surat Aduan Sasaran Pemeriksaan – Pabrik Jagung : yaitu
– Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Pabrik Jagung
– Legalitas Tanah pendirian Pabrik Jagung kuning
– Akta Hibah
– Izin Lingkungan ( Amdal )
– IMB/PBG
– Izin Usaha
– Keterangan Domisili Perusaahan
– Perjanjian Kerja Sama Pihak Ke lll PT DNA
– Arus Jual Beli jagung Kuning
– PAD Pabrik Jagung
– UPTD Pabrik Jagung

Sedangkan Sasaran Pada Kebun 150 Hektar Rp 1.9 Milyar yaitu :
– Dugaan Rekayasa Anggota kelompok Tani dan Dugaan Rekayasa Luas Lahan Kebun.
– Dugaan Rekayasa LPJ Keuangan. : Yang Tidak Sesuai Dengan Peraturaan :
– – LKPP No.3 Tahun 2021 Tentang Pedoman pengadaan barang dan Jasa melalui swakelolah Tipe lV
– – LKPP No. 12 Tahun 2021 Pedoman pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Melalui Penyedia.

Sementara itu Koordinator Alinsi Pemuda Anti Korupsi “Hasidi” Mengungkapkan Sejak Pertama Pembangunan Pabarik Jagung Kuning dan Pembukaan Lahan 150 Hektar Teserbut sudah sangat Mencurigakan.

“Sebelum dibangun Pabrik Jagung kuning tersebut Kepala Dinas Pertanian Muna mengungkapkan di media bahwa pabrik jagung tersebut akan di bangun diatasi lahan masyarakat yg sudah di hibahkan dan akan menampung puluhan ribu karyawan dan ribuan lapangan pekerjaan dan akan menghasilkan PAD 4 Milyar Pertahun, akan tetapi semua itu semua hanya akal akalnya saja untuk mengelabui masyarakat.

Fakatanya Pabrik jagung Teserbut Belum pernah di hibahakan berdasarkan Hasil Pemeriksaan polres muna dan kepala pertanahan muna di mana Tanah pabrik jagung tersebut 100% milik masyarakat.

“Belum lagi pada Pembangunan pabrik jagung tersebut kadis pertanian tidak melibatkan pegawai dinas Pertanian lainya dengan alasan orang orang orang yg ada di dinas pertanian muna tdk memenuhi sumber daya manusia sehingga kadisnya mengelolah sendiri pabrik jagung tersebut PA Rangkap KPA.

Tidak sampai disitu setelah jadi, pabrik jagung Kuning tersebut di duga di kelolah secara pribadi dengan mengatas namakan Pihak Ke III Sebagaia Pengelolah agar tidak di curigai oleh masyarakat.

Kemudina Anggaran pembukaan lahan 150 Hektar Rp1.9 Milyar di duga di pake untuk mengelolah pabrik jagung secara ilegal demi kepentingan pribadi dan golonganya.

Atas kejadian Tersebut kami mempertanyakan langsung pada Kadis Pertanian muna Kenapa Kadis pertanian muna melakukan bisnis mengelolah pabrik jagung…? jawaban kadis pertanian yang mengelolah pabrik tersebut adalah perusahaan Pihak ke III yg sudah di Kerja Samakan dengan pemda Muna. pada saat kami tanyakan PT apa yg kelolah pabrik jagung tersebut kadis pertanian menyuruh kami tanyakan pada Kepala bidang nya yang bernama Pak Ogo. Dan pada saat kami mempertanyakan PT tesebut pada pak Ogo, pak Ogonya Geleng” Kepala dan Heran kepada Kadis Pertanian. Belum ada kerja sama tapi kadis dia sudah kelolah sendiri dan yg lebih parah rekrut karyawan dan biaya operasional pabrik jagung tersebut dia bebankan kepada Keuangan dinas pertanian muna sehingga membuat bingung bendara dinas pertanian ucap kepala bidangnya.

Atas kejadian tersebut sehinga Aliansi Pemuda Anti korupsi melaporkan dugaan Korupsi tersebut di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara dan didisposi di kejaksaan negri muna, dan oleh kejari muna penangananya tdk jelas dan justru di tutup kasusnya oleh kejaksaan negri muna tanmpa ada alasan yg jelas dan sangat mencurigakan ada dugaan indikasi deal dealan.

Atas kejadian tersebut aliansi pemuda anti korupsi telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut di komisi kejaksaan RI, jampidsus, Jam was Kejagung RI dan KPK RI dan BPK RI Pusat dan sekarang sudah ditindak Lanjuti.

Menanggapi pemberitaan yg beredar di media tentang pernyataan Kadis Pertanian yg menyatakan bahwa pabrik jagung tersebut ada legalitasnya dan sudah dikerja samakan dengan PT DNA dan di kelolah oleh UPTD Hasidi menanggapi dengan santai, ia mengungkapkan bahawa kadis pertanian itu bahasanya sering berubah ubah dan tidak bisa di percayai , suka klarifikasi dan cari cari pembenaran.
Mengenai setifikat Tanah pabrik jagung yg dalam pernyataanya dimedia bahwa sudah di urus bulan dan sudah keluar, ini merupakan ke blunder yg sangat luar biasa. Artinya pabrik di bangun sejak tahun 2022 tapi sertifiatnya baru di urus sekarang setelah tersandung masalah hukum.
Sedangkan syarat utama untuk membangun Gedung pabrik adalah harus ada IMB/PBG dan Amdal dan lain lainya dan syarat mengurus semua itu harus ada legalitas sertifikatn Resmi, tapi inibfaktanya tidak ada sertifikat nya tapi bangunan nya bisa berdiri, Aneh kan tapi nyata.

Belum lagi Pemda muna pada tanggal 26 Maret Pemda muna melauncing Lagi pabrik jagung Kuning tersebut dengan Modus sdh sudah dikerja samakan lagi dengan PT DNA dan dihadiri oleh para OPD, kapolres, Dandim, Kajari, Para Camat, Para Kades dan Para Pimpinan bank Cabang Raha dan PLT Bupati Muna meminta Masyarakat agar jagungnya di bawa dan di jual di pabrik jagung dan akan di beli Oleh PT DNA. Dan pada saat masyarakat bawa jagungnya di pabrik, alhasil jagung masyarakat tersebut tidak di bayarkan harganya. Dan cek per Cek ternyata yg membeli jagung di pabrik adalah Orannya kadis pertanian muna bukan PT DNA.

Dan yang menjadi tanda tanya besar adalah PT DNA selaku pihak pengelolah tapi justru tidak hadir pada saat Laucing pabrik jagung tersebut dan tidak pernah kerja sama dengan pemda muna. Ucap Deal Novel dirut PT DNA.

Laucing pabrik jagung kuning tersebut di duga hanya akal akalnya pemda muna untuk mencairkan lagi anggaran pada pabrik jagung pada tahun 2024 ini Rp 4 Milyar namun ahirnya gagal karena sdh di adukan di KPK RI.

Kami sudah surati secara resmi PLT bupati muna, untuk meminta salinan Dokumen dari PPAT tentang akta hibah tanah pabrik jagung dan salinan perjanjian kerja sama dengan PT DNA sebagai pengelolah pabrik. Tapi PLT bupati muna tdk berani menjawab surat kami tersebut. Dan kami menduga kuat pabrik jagung Teserbut tdk memiliki Legalitas dan tdk pernah di kerja samakan dengan PT DNA.
Berdasarkan LHP BPK Tahun anggaran 2022 dan 2023 kab. Muna Pabrik jagung tersebut tidak masuk dalam pemriksaan BPK.
Belum lagi LHP Tahun 2023 kab. Muna Pabrik jagung tidak di periksa oleh BPK terkait pengelolaan Aset daerah pabrik jagung.

Lanjut Hasidi, mengungkapkan dalam proses Perjanjian kerjaan sama antara Pemda dan pihak ke III dalam mengelolah aset daerah dalam hal ini pabrik jagung itu memerlukan proses yang panjang dimana proses nya harus melalui lelang, kemudian PT yg akan mengelolah harus memuhi syarat syarat resmi terutama mengenai legalitas PT, pernyataan kesanggupan mengelolah Pabrik , kesanggupan keuangan/Modal mengelolah pabrik, Besaran nilai Rp Kontrak , Perjanjian hak dan kewajiban kedua belah pihak antara pemda dan Pihak ke III dalam mengelolah pabrik Dan yang tidak kalah penting adalah wajib di bahas dan disetujui oleh DPRD Kabupaten baru bisa sah di kelolah dan di buat dalam bentuk Peraturan daerah.

Lanjut Hasidi, mengungkapkan dalam waktu Dekat Ini akan Mengadukan kasus Ini Kepada Presiden Republik indonesia terpilih Prabowo Subianto dan DPR RI, mengingat kasus ini Di duga ada oknum” yg Membek Up.

“Kami Percaya kepada BPK RI pusat yg akan membongkar Semua Skandal” yang ada pada Dinas Pertanian Muna ini Khususnya pada pabrik jagung Kuning yang sampai pada hari ini tdk jelas Legalitas dan asas manfaatnya dan tidak memberikan kontribusi PAD bagi daerah Sepersen Pun dan hanya di manfaatkan secara Pribadi dan golongan dan Hanya membuat Masyarakat Resah Atas Adanya Pabrik jagung tersebut karena Pengelolaanya tidak Jelas Dan Justru diapresiasi oleh oknum” yg Berkepentingan didalamnya .
Ucapnya.

Laporan : Tim/Red