LIPUTAN6SULTRA.COM || BUTUR – Kasus Dugaan Pekerjaan Sarana Penyediaan air minum atau (SPAM) kelurahan labuan Kecamatan Wakorumba Utara, abupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021. Mawan SH, Menduga Kejagung RI tutup mata.
Diketahui Pekerjaan SPAM tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1. 185. 800. 000,- yang dikerjakan oleh CV. MERIDIAN dengan Nomor kontrak 503/048/SPK/KPA-AM/IX/2021 tanggal 21 September tahun 2021. Yang dimana pekerjaan sarana penyediaan air minum atau (SPAM) tersebut dugaan tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat setempat atau tidak mengalir airnya sampai rumah ke rumah di akibatkan karena pipa-pipa pekerjaan sarana penyediaan air minum atau (SPAM) tersebut tidak sampai ke rumah warga sesuai yang ada di RAB kontrak SPAM tersebut.
Airnya tidak mengalir kerumah warga sehingga diduga kuat ada indikasi Pidana korupsi di pekerjaan SPAM ini, ujarnya Sabtu, 9 November 2024.
Lanjut, kasus ini saya laporkan ke pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 Februari Tahun 2023 dan pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara melimpahkan berkas pengaduan saya ke kejaksaan Negeri Raha, dan kejaksaan negeri Raha menaikkan status perkara SPAM kelurahan labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada bulan Agustus kemarin(tahun 2024).
“Suda naik tahap Penyelidikan Ke tahap Penyidikan tetapi sampai saat ini kejari Raha belum ada progres Mengenai laporan kami”papahnya aktifis muda ini.
Mawan yang dikenal dengan penggiat anti korupsi Butur ini mengatakan bahwa Sudah hampir 4 bulan berlalu sejak naik tahap penyidikan kasus SPAM kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 status kasusnya sudah tidak di publikasikan lagi oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Raha sampai saat ini dan seharusnya pihak penyidik kejaksaan negeri Raha sudah publikasi penetapan tersangka atau publikasi nama – nama calon tersangka di media massa, jelasnya”
“Seharusnya kejari Raha mempublikasikan suda sampai dimana kasu SPAM tersebut pasalnya suda tahap penyidikan, kami minta kejari Raha mempublikasikan kelanjutanya. Inginnya”.
Lebih lanjut kata mawan, saya sebagai pelapor menilai bahwa kinerja kepala kejaksaan negeri Raha saat ini dugaan tidak bisa lagi dipercaya oleh masyarakat luas secara umum dan secara khusus lagi masyarakat kabupaten Buton Utara atau bisa dikatakan takut serta tumpul pada para pelaku korupsi di kabupaten Buton Utara.
Mawan Melanjutkan, Seharusnya bapak Kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara cepat tanggab dan mencopot kepala kejaksaan negeri Raha karena kinerja kepala kejaksaan negeri Raha sudah tidak bisa meyakinkan ke publik sesuai arahan presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto bahwa pelaku korupsi harus di berantas sampai ke akar-akarnya Tanpa pandang bulu.
Kami Minta Kajari Raha dan Kejati Sultra di Copot Sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran,“ Ungkap MAWAN sapaan akrabnya sehari-hari yang di wawancarai di salah satu warkop di kabupaten Buton.
Hingga berita ini ditayangkan media ini mencoba konfirmasi pihak kejari Raha terkait Kasus SPAM di butur.
Laporan : Tim/Red