LIPUTAN6SULTRA.COM || KOLAKA– Demi terciptanya kehidupan kerukunan masyarakat kabupaten kolaka yang menjunjung tinggi hukum konstitusi sebagai panglima tertinggi dalam menetapkan dan memutuskan dengan kebijaksanaan yang seadil adilnya pada perkara aduan pencemaran nama baik kepada raja mekongga ataupun yang lainya.
ketua Reclasering Indonesia bersama tim kerja majelis adat kerajaan mekongga akan menerapkan supremasi hukum terkait kasus pencemaran nama baik yang telah di Terima kapolres kolaka, agar segera memanggil nama yang tertera pada surat bukti yang di lampirkan dalam laporan aduan dan pidana lainnya sebab telah cukup bukti, ujarnya, Kamis 7/11/24.
Kata dia, Berdasarkan bukti bukti yang ada, sudah seharusnya pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah pemanggilan sebab sudah cukup waktu yang diberikan kepada kelompok yang berupaya mengganti raja mekongga, namun tak kunjung datang kepada raja guna meminta maaf dengan adanya isu yang berkembang dan mengembalikan harkat dan martabat kerajaan
“Agar segera memanggil Pihak-Pihak yang melakukan Pencemaran nama baik”
Lanjut, Sesuai peraturan kepolisian terhadap pasal 12 huruf (a) dan huruf (f) undangan undang perpol nomor7 tahun 2022 mengatur setiap pejabat polri dalam etika kemasrakatan, dilarang (a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya (f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat
Harapan ketua Reclasering Indonesia kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Kabupaten kolaka agar segera mengamankan pelaku pencemaran nama baik dan tindakan pidana lainnya guna menjaga citra kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Intinya”
Laporan : Tim/Red