BeritaDaerah

Aduan Dugaan Poligami, Pihak Pelapor Minta Polsek Wolo Tindak Lanjuti

51
×

Aduan Dugaan Poligami, Pihak Pelapor Minta Polsek Wolo Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM || KOLAKA, -Seorang ibu rumah tangga, warga desa Lalonggopi, kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). baru-baru ini melaporkan sang suami setelah mengetahui ayah dari anak-anaknya telah melakukan pernikahan sirih alias poligami. Senin, 04/11/2024.

Pelaporan teresbut di layangkan Hartin Kepihak Polsek Wolo sekitar Dua bulan lalu, tepatnya pada Kamis, 12 September 2024 perihal dugaan tindak pidana pernikahan tanpa ijin.

Berkaitan hal tersebut, dilansir dari isi surat Aduan itu, dugaan Nikah Sirih yang di lakukan Abd Wahid merupakan Suami Hartin dari pernikahan mereka di desa lalonggopi pada tahun 2002 lalu dan tercatat di kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Kolaka melalui Kantor KUA (Kepala Urusan Agama) kecamatan wolo.

Adapun mengait isi surat aduan yang di layangkan Hartin, menceritakan kronologi Dugaan Pernikahan Tanpa ijin itu, sebelumnya pada 7 September ia mendapatkan informasi bahwa suaminya telah melangsungkan nikah sirih kepada seorang wanita bernama Ratna bertempat di desa Ulu lapapao.

Merasa tak yakin atas informasi tersebut, Hartin kemudian menemui langsung kakak kandung Ratna yang di kabarkan bernama Rijal yang bertempat tinggal di desa Ulu lapapao. dimana dalam pertemuan itu oknum Rijal membenarkan informasi tersebut bahwa Oknum Abd Wahid dan Ratna benar telah melakukan Nikah sirih.

Berkaitan hal itu pula meski belum berhasil menkonfirmasi langsung kesejumlah oknum yang diduga, namun berdasarkan wawancara media pada bulan Oktober lalu kepada Hartin, bahwa suaminya telah mengakui bahwa benar ia telah menikah bersama Ratna.

“Rijal yang juga kakak kandungnya Ratna mengakui kalau dia turut menyaksikan dan menjadi wali dalam proses menikahnya suamiku dengan Ratna, jadi saya berharap supaya polisi betul dapat memproses Aduan saya sesuai Aturan yang berlaku”, ungkap Hartin.

Hartin menambahkan, meski telah melakukan Aduan sejak 12 Oktober lalu, namun ia menyangkan karena aduan tersebut belum ada perkembangan mendapat kepastian Hukum oleh polisi.

“Sudah beberapa Minggu pak kasus saya laporkan tapi belum juga ada kepastian, sebelumnya memang kata polisi akan di mediasi dulu tapi sampai detik ini saya belum di hubungi pihak Polsek Wolo, selain itu saya juga belum menerima surat secara resmi terkait Aduan saya bahwa apakah telah di terimah dan penindak lanjutan proses hukum oleh kepolisian,” imbuhnya.

Sementara itu, di konfirmasi kepada Kapolsek Wolo melalui Kanit Reskrim Bripka Daswan Amin
pada bulan Oktober lalu, membenarkan adanya Surat aduan yang dilayangkan Hartin di mapolsek Wolo pada 12 September 2024.

“Namun terkait proses hukum aduannya, bukan tidak ada perkembangan, akan tetapi sebelumnya saat itu kami ada hasil komunikasi kesejumlah pihak berkaitan akan melalukan upaya mediasi terlebih dahulu, hanya saja hampir masuk satu bulan Persoalan itu, kami belum melaksanakan proses mediasi karna kami menunggu pihak bersangkutan untuk menentukan waktu kapan proses media untuk lakukan,” kata Kanit Daswan.

Meski demikian, Kanit Reskrim Polsek Wolo mengatakan karena proses media tidak berlangsung dan pihak pengadu telah meminta untuk proses hukum di lanjutkan, makan segera pihak Polsek akan melakukan tahapan dan proses pada dugaan kasus tersebut.

“Kami akan proses lebih lanjut” pungkasnya.

Berkaitan hal tersebut, berdasarkan Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dan merujuk pada pasal 280 KUHP, dan lebih tegas di dalam Pasal 279 KUHP berbunyi dalam Ayat ; 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana dalam isi butir ; 1.Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;, 2.Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

Sedangkan dalam isi ayat 2, Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana.

Sehingga Pihak Polsek Wolo diminta dapat memproses kasus tersebut secara tegak, transfaran, akuntabel, dan presisi.

Laporan : Tim/Red