JPKP SULTRA

GURU DIKRIMINALISASI, JPKP SULTRA ANGKAT BICARA

22
×

GURU DIKRIMINALISASI, JPKP SULTRA ANGKAT BICARA

Sebarkan artikel ini

SULTRA,LIPUTAN6SULTRA.COM || – Seorang guru honorer bernama Supriyani di SD Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena dugaan penganiayaan murid. Adapun pelapor berprofesi sebagai anggota polisi. Sebelumnya, sang guru juga mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar damai.

Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada Kamis (26/4) lalu. Ia dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswanya berinisial D. Kini Supriyani akan mengahadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10) mendatang.

Kasus Supriyani kini mendapat perhatian publik salah satunya dari Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tenggara. JPKP mengaku prihatin dan menolak kekerasan apapun terhadap guru selama mereka menjalankan profesinya, terutama dengan makin maraknya tenaga pendidik yang dianiaya baik secara fisik maupun hukum.

JPKP SULTRA melalui Ketua Biro Pendidikan Nasrullah menyampaikan “Kasus-kasus kriminalisasi guru yang terjadi karena salah persepsi, salah komunikasi antara orang tua dengan pendidik, seharusnya selesai di sekolah, tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan. Ada mekanisme Dewan Kehormatan Guru. Ini adalah amanah undang-undang. Sehingga saya berpendapat karena dampak proses guru berhubungan dengan aparat penegak hukum, itu luar biasa keresahannya” (Rabu, 23 Oktober 2024)

Nasrullah menyatakan banyaknya kasus kriminalisasi guru dalam menjalankan profesinya salah satunya kasus Supriyani merupakan bentuk kemunduran dalam dunia pendidikan dan melecehkan/merendahkan kehormatan, harkat dan martabat guru, hal tersebut sangat berpengaruh pada kemajuan generasi bangsa. Untuk itu meminta kepada masyarakat lebih percaya bahwa guru akan mendidik anak muridnya dengan penuh kasih sayang.

Guru terbelenggu oleh rasa takut dalam menjalankan pendisiplinan sebagai akibat adanya benturan hukum yaitu undang-undang perlindungan anak, posisi dan peran guru akan menjadi pasif dalam menjalankan tugas keprofesiannya, yang pada akhirnya guru cenderung membiarkan murid melakukan pelanggaran dan berakibat pada sikap, perilaku, dan moral murid tersebut dalam kesehariannya.

“Orang tua jika mengalami masalah dengan guru sebaiknya mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat,” tandasnya sembari akan mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk membuat regulasi perlindungan profesi guru. Tutupnya

Laporan : Tim/Red

banner 325x300