BUTUR-LIPUTAN6SULTRA.COM ||- Kapolda provinsi Sulawesi Tenggara, Kabid propam Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dan irwasda Polda Provinsi Sulawesi Tenggara diminta secepatnya evaluasi kinerja kasat narkoba beserta jajaran penyidik narkoba polres kabupaten Buton Utara, yang dimana banyak yang tertangkap tangan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tapi dugaan segelintir yang di profesional kan dan di bebaskan begitu saja.
Ini bagian dari kegagalan polres Buton Utara dalam penanganan serta pemberantasan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten Buton Utara secara umum. Saya sebagai mahasiswa fakultas hukum universitas Sulawesi tenggara (UNSULTRA) jurusan ilmu hukum sangat menyayangkan kinerja bapak Kapolres Buton Utara yang seolah-olah menutup mata dengan kinerja bawahannya dalam hal ini kasat narkoba beserta jajarannya.
Maka dari itu saya mendesak bapak Kapolda provinsi Sulawesi tenggara, Kabid propam Polda Provinsi Sulawesi tenggara dan irwasda Polda Provinsi Sulawesi tenggara untuk secepatnya mengevaluasi kinerja bapak Kapolres Buton Utara, kasat narkoba polres Buton Utara beserta penyidik narkoba polres kabupaten Buton Utara agar tercapai cita-cita bapak kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi yaitu PRESISI, jika bapak Kapolda provinsi Sulawesi tenggara, Kabid propam Polda Provinsi Sulawesi tenggara dan IRWASDA POLDA provinsi Sulawesi tenggara membiarkan hal ini maka merusak citra dan kepercayaan publik/masyarakat kabupaten Buton Utara secara khusus dan secara umum lagi masyarakat provinsi Sulawesi tenggara.
Contoh kasus adalah penangkapan yang dilakukan baru – baru ini di desa wamboule dan desa di desa Waode Buri oleh penyidik narkoba polres kabupaten Buton Utara terhadap dua (2) orang oknum pemakai narkoba jenis sabu-sabu, tapi tidak cukup 1 Minggu oknum tersebut di bebaskan berkeliaran dan menghirup udara segar seolah – olah tidak ada kesalahan yang mereka lakukan,
SIlahkan bapak Kapolda provinsi Sulawesi tenggara untuk memerintahkan Kabid propam Polda Provinsi Sulawesi tenggara dan irwasda Polda Provinsi Sulawesi tenggara turun ke kabupaten Buton Utara untuk mengecek kebenaran tersebut apakah ada dalam tahanan polres Buton Utara atau sebaliknya. Jika penyidik mengatakan bahwa sementara pengajuan assessment, seharusnya tersangka harus dalam tahanan polres Buton Utara dan bukan di biarkan diluar dan berkeliaran, dan jika sudah di setujui oleh pihak badan narkotika Nasional (BNN) untuk rehabilitasi maka wajib tersangka tersebut untuk menjalani rehabilitasi baik di kabupaten muna, kota bau-bau, kota Kendari maupun di provinsi Sulawesi Selatan atau kota Makassar, tapi ini malah sebaliknya oknum tersebut malah bebas begitu saja. Sekali lagi bapak Kapolda provinsi Sulawesi tenggara, Kabid propam Polda Provinsi Sulawesi tenggara dan IRWASDA Polda Provinsi Sulawesi tenggara untuk mencopot Kapolres Buton Utara, memutasi kasat narkoba polres Buton Utara beserta penyidik narkoba polres kabupaten Buton Utara secepatnya,
jika ini dibiarkan maka saya akan menempuh jalur lebih tinggi lagi yaitu melaporkan bapak Kapolda provinsi Sulawesi tenggara ke bapak kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi dalam waktu dekat ini. “ Ungkap SIMAN sapaan akrabnya sehari-hari yang sementara melanjutkan pendidikan strata satu ( SI ) di fakultas hukum universitas Sulawesi tenggara ( UNSULTRA ) fokus di ilmu hukum pidana dan sekaligus ketua umum lembaga Buton Utara coruption watch (BCW – BUTUR) .
Redaksi: M/H