KOLAKA-LIPUTAN6SULTRA.COM ||- Pekerja Eks PT.Surya Saputra Sentosa yang telah selesai kontrak kerjanya sejak Tahun 2023 menuntut uang Konpensasi yang harusnya di berikan setelah Kontrak kerja selesai namun pihak perusahaan tidak memberikan hak Pekerja tersebut pada bln Juni 2023 Ketua Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia Cab Kolaka berty layuk telah meminta Ruang komunikasi melalui surat Bipartit sebanyak 3 kali namun tidak di respon oleh Pimpinan Perusahaan PT.Surya Saputra Sentosa
maka Pada Tanggal 20 Juli 2023 Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Membuat Surat izin Pemberitahuan Aksi Kepada Kapolres Kolaka dengan No Surat 003/VII/KSBSI/2023 Namun saat itu Pihak Perusahaan menghubungi untuk mengkomunikasikan serta mencari solusi dengan meminta pertemuan di lakukan di Kantor Disnakertrans maka Pertemuan itu di lakukan pada tanggal 25 Juli 2023 dengan hasil bahwa Sesuai aturan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Dan PP No 35 Tahun 2021 Bahwa Pengusaha Wajib Memberikan Uang Konpensasi Kepada Pekerja PKWT dan itu juga yang di tegaskan Oleh Ibu Hj Fatma Wati selaku Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kab Kolaka
Dalam Pertemuan Tersebut setelah itu ketua KSBSI Cab Kolaka meminta pertanggung jawaban Perushaan dan melakukan Pertemuan dengan pimpinan termaksud Owner dan Hasil kesepakatan Perusahaan PT.Surya Saputra Sentosa Berjanji akan membayarkan lalu meminta list nama2 setelah di berikan semua daftar Nama pekerja yang berhak mendapatkan Uang Konpensasi tersebut perusahaan mengatakan akan memverifikasi terlebih dahulu dan pekerja bersama Ketua KSBSI Cab kolaka Berti Layuk Memberikan kebijakan dan perusahaan berjanji akan membayarkan secara bertahap yaitu 2 kali pembayaran
Namun sampai sekarang belum ada.setelah menghubungi terakhir Pimpinan Perusahaan melalui pak Taslim berjanji akan menyelesaikan minggu lalu tapi hanya sekedar janji maka pada hari ini Selasa tanggal 24 September kembali Para Pekerja mendatangi Pimpinan perusahaan namun belum bisa memberikan kepastian Karna di janjikan nanti keluar RKAB kata H.Budiman Sebagai Owner dan Pak Tasmin sebagai direktur keuangan mengatakan akan membayarkan jika invoice di bayarkan bulan ini namun Karna pekerja tidak percaya Maka meminta surat kesepakatan/Pernyataan agar bisa jadi pertangung jawaban namun Pak Tasmin sebagai pimpinan perusahaan tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut
Artinya beliau hanya janji-janji Yang tidak bisa ia pertanggung jawab kan dan kami berjanji bahwa jika minggu ini tidak ada kepastian dari pihak perusahaan maka Minggu depan Kami akan melakukan Aksi Penyegelan Perusahaan PT.Surya Saputra Sentosa sampai hak Kami di Berikan.
Laporan: Herawan