BUTUR , Liputan6sultra.com || – Kedatangan para penyidik pidana khusus ( PIDSUS ) Kejaksaan negeri Raha provinsi Sulawesi tenggara pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 bersama rombongan Dengan tujuan melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara fisik terkait pekerjaan sarana penyediaan air minum atau ( SPAM ) kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran ( TA ) 2021 yang dimana kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan pada Agustus lalu menjadi pertanyaan besar bagi publik maupun masyarakat kecamatan wakorumba Utara secara umum apakah pihak penyidik pidana khusus ( PIDSUS ) Kejaksaan negeri Raha benar – benar serius ataukah hanya sekedar dugaan menaku – nakuti para terperiksa sekaligus para calon tersangka.?
Wallahu alam hanya tuhan maha segalanya yang tahu dan bisa menjawab teka – teki tersebut. Saya sebagai penggiat anti korupsi di provinsi Sulawesi tenggara secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten Buton Utara berharap – harap cemas dengan lambannya penyelesaian penanganan perkara sarana penyediaan air minum atau ( SPAM ) kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran ( TA ) 2021 tersebut karena sudah mau masuk 1 bulan sejak di naikan ke penyidikan belum ada informasi resmi dari pihak penyidik kejaksaan negeri Raha untuk publikasi penetapan tersangka ( TSK ).
Jika dalam waktu dekat ini tidak ada publikasi penetapan tersangka ( TSK ) dimedia oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Raha maka sudah sepatutnya bapak kepala kejaksaan agung Republik Indonesia ( KAJAGUNG RI ), jaksa agung muda bagian pengawasan Republik Indonesia ( JAMWAS RI ) dan bapak kepala kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( KAJATI SULTRA ) untuk mencopot kepala kejaksaan negeri Raha, dan beserta penyidik pidana khusus ( PIDSUS ) kejaksaan negeri Raha untuk di evaluasi kinerja para penyidik kejaksaan negeri Raha dan memberikan sanksi tegas yaitu dengan memutasi para penyidik kejaksaan negeri Raha tersebut.
Jika kita mengacu pada peraturan perundang – undangan yang ada bahwa jika suatu perkara korupsi sudah naik pada tahap penyidikan berarti sudah ada terduga dan nama – nama calon tersangka sudah di kantongi secara sah oleh para penyidik tersebut. Sampai saat ini saya masih yakin dengan kinerja kejaksaan Republik Indonesia bahwa akan memberantas secara nyata para pelaku tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. “ Ungkap MAWAN sapaan akrabnya sehari – hari yang selalu fenomenal dan tiada henti – hentinya menyuarakan terkait pelanggaran hukum maupun terkait pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Buton Utara secara khusus dan secara umum lagi di provinsi Sulawesi tenggara “
Laporan :Tim