MUNA BARAT, Liputan6sultra.Com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
Jumlah DPT tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Pilkada serentak tingkat Kabupaten Mubar yang digelar di Aula KPU Mubar, Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan bahwa DPT Pilkada 2024 sebanyak 61.202 (29.642 laki dan 31.560 perempuan) yang tersebar di 146 TPS yang ada di 81 Desa dan 5 Kelurahan.
“Selanjutnya akan memasuki tahapan rekapitulasi penetapan di Provinsi yang akan dilaksankaan mulai 21-23 September 2024. Kemudian akan dikembalikan ke tingkat Kabupaten untuk diumumkan PPS masing-masing.” Terangnya.
Kata Tajuddin, Awalnya dari penyusunn DPS lalu, Muna Barat diperhitungkan TPSnya 145 untuk pilkada tetapi setelah dimutakhirkan maka terjadi di Kecamatan Wadaga Desa Lindo melebihi batas maksimal satu TPS yaitu 600 per TPS, maka terjadi penambahan satu TPS.
Kemudian, untuk DPT pemilu 2024 lalu yaitu 60.028, maka tambahannya sekitar 940 lebih, karena yang ditetapkan DPT pemilu lalu dengan pilkada dimutakhirkan melalui DP4 yang disampaikan oleh Kemendagri ke KPU lalu dimutakhirkan.
Salah satu indikator penembahan DPT yaitu karena pemilih pemula pada 27 November telah mencapai 17 tahun termasuk dengan pensiunan tentara, polisi, ataupun sebaliknya yang telah tercover juga menjadi anggota TNI POLRI menjadi Tidak memenuhi syarat,” pungkas Tajuddin.
Reporter: Dedi