LIPUTAN6SULTRA. COM – Masih terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1. 185. 800. 000.- dengan nomor kontrak : 503/048/SPK/KPA-AM/IX/2021 tanggal 21 SEPTEMBER 2021
dengan pelaksana kegiatan adalah CV. MERIDIAN, beralamat di jalan S. Sukowati nomor. 48 RT. 02 – RW. 02 kelurahan Butung kota Kendari provinsi Sulawesi tenggara. Fakta dilapangan adalah pekerjaan sarana penyediaan air minum atau (SPAM) kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tersebut tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat setempat (kelurahan labuan) kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara alias tidak mengalir rumah – kerumah karena pipa – pipanya tidak tersambung ke saluran/sumber air yang sesuai dalam rencana anggaran biaya atau (RAB), bisa dikatakan pekerjaan sarana penyediaan air minum atau (SPAM) kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021 dugaan mangkrak.
Dan kasus ini sudah ditangani oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Raha dalam hal ini penyidik Pidana khusus (PIDSUS)dan kasus ini sudah naik tahap penyidikan pada bulan Agustus tahun 2024, dan dalam proses perkara korupsi, jika sudah naik tahap penyidikan berarti sudah mencukupi dua (2) alat bukti yang cukup dan calon tersangka sudah ada. Dan seharusnya pihak penyidik Pidana khusus (PIDSUS) Kejaksaan negeri Raha sudah harus menetapkan para calon tersangka dan di publikasikan di media agar publik tahu kejelasan status hukum perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan SPAM kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021 tersebut.
Tapi sudah mau masuk satu(1) bulan tapi pihak kejaksaan negeri Raha tidak mempublikasikan para tersangka tersebut, jangan sampai ada dugaan masuk angin, Wallahu alam hanya tuhan yang maha tahu yang bisa menjawabnya. Jaksa agung muda bagian pengawasan republik Indonesia (JAMWAS RI) bersama kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara dan bapak kepala kejaksaan agung Republik Indonesia (KAJAGUNG RI) evaluasi kinerja dan bila perlu copot kepala kejaksaan negeri Raha provinsi Sulawesi tenggara karena dugaan sengaja memperlambat proses penyidikan kasus sarana penyediaan air minum atau (SPAM) kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021.
Ungkap MAWAN sapaan akrabnya sehari-hari yang selalu fenomenal dan tajam dalam mengomentari tentang kasus – kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Buton Utara secara khusus dan secara umum lagi di provinsi Sulawesi tenggara “. Dan Mawan adalah ketua umum lembaga pemerhati infrastruktur Daerah dan anti korupsi Sulawesi tenggara (LEPIDAK-SULTRA) “
Hingga berita dimuat media ini akan mengkonfirmasi pihak kejari Muna
Laporan : Tim redaksi M/H