Keterangan Gambar Hasidi
LIPUTAN6SULTRA.COM,Sultra-Jakarta|| Hasidi, Menanggapi Viralnya Video pernyataan kadis Pertanian Anwar Agigi di media sosial yang berdurasi 8:44 menit Terkait klarifikasi Problema Pabrik Jagung Kuning.
Dalam Pernyataan nya kadis Pertanian Anwar Agigi Mengungkapkan pabrik jagung tersebut tidak ada masalah semuanya baik baik saja diantaranya :
1. mengenai legalitas Pabrik jagung tdk ada masalah sudah di perikasa oleh BPK, BPKP dan Inspektorat tdk ada temuan
2. Pabrik jagung sudah di kerja samakan dengan PT DNA dan sesuia prodedur
3. Pabrik jagung di kelolah oleh UPTD sesuai peraturan Bupati meliputi sub bidang pasca Panen dan Pemasaran Hasil panen.
Dalam tanggapan nya Hasidi, Meminta Kadis Pertanian Anwar Agigi Untuk Tidak Terus Terus melakukan Pernyataan Pernyataan Yang mengada ngada Terhadap Pabrik Jagung Kuning Yg Bermasalah Tersebut.
” Hasidi Menjelaskan pada Pembangunan Pabrik Jagung kuning Tersebut tanahnya Bermasalah dan Belum pernah di hibahkan karena tanah tersebut masih terikat gadai di KLHK dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Polres Muna bahwa tempat bedirinya Pabrik Jagung tersebut tdk memiliki Akta Hibah dan berdasarkan keterangan Kepala pertanahan muna bahwa tempat berdirinya pabrik tersebut atas nama Yg punya lahan dan tdk Pernah balik nama. Dan Juga pada saat pemeriksaan oleh BPK SULTRA Mengakui tdk memeriksa legalistas surat” pabrik jagung tersebut.
Kemudian pada proses pembangunan pabrik jagung Kadis Pertanian tdk melibatkan satu orng pun pegawai dinas pertanian lainya dengan alasan Tidak memenuhi sumber daya manusia sehingga kadis pertanian Mengolah sendiri Anggaran Pabrik Jagung Tersebut dan bertindak sebagai pengguna anggaran rangkap kuasa pengguna anggaran.
“Lanjut Hasidi Mengungkapkan kadis pertanian mengelolah pabrik jagung secara ilegal sejak Tahun 2023 dengan mengatas namakan PT agar tidak di curigai oleh masarakat dan kami pada saat itu sempat Bertandang di rumahnya mempertanyakan dasar hukumnya dinas pertanian mengelola bisnis jual beli jagung di pabrik jagung, tapi pada saat itu kadis pertanian berdalil bahwa yg kelolah bukan dirinya melainkan PT dan kami pertanyakan PT apa yg kelolah pabrik jagung tersebut kadis pertanian tdk menjawab dan menyuruh kami tanya pada Kepada Kabid nya atas nama Pak Ogo.
Lusanya kami Bertandang Ke dinas pertanian bertemu dengan kabidnya Pak Ogo, Beliau mengatakan bahwa pabrik jagung tersebut tidak dikerja samakan Dengan PT, akan tetapi di kelolah sendiri oleh kadis pertanian dan biaya operasional Listrik nya di bebankan pada keuangan dinas pertanian.
“Pabrik Jagung tersebut di kelolah terus secara ilegal sampe pada puncaknya bulan agustus tahun 2023 di mana kadis pertanian membeli jagung masarakat akan tetapi tidak di bayarkan dan pada ahirnya masarakat mengeluh terhadap pabrik jagung tesebut dan kami langsung melaporkan dugaan korupsi pertanian muna ini pada kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara pada tanggal 30 agustus Tahun 2023.
Lanjut, pada tgl 26 April PLT Bupati muna kembali Melauncing pabrik jagung kuning tersebut dengan dalil suda di kerja samakan lagi dengan PT DNA dan lebih anehnya lagi pada saat Launcing pihak PT DNA Tidak ada yg hadir 1 orang pun dan pada Launcing Tersebut PLT Bupati muna meminta masarakat agar jagung nya di jual di pabrik jagung.
“Ahirnya masarakat berbondong bondong membawa hasil panenya di pabrik jagung akan tetapi jagung masaraakat yg di bawah di pabrik jagung justru tdk di bayarkan lagi, hal ini Membuat masarakat resah dengan sikap PLT Bupati muna dan kadis Pertanian muna yg terus mempermainkan masarakat.
“Ahirnya kami melakukan investigasi ke Dinas Perizinan, dan Dinas perindustrian dan mereka mengatakan tdk tau menau bahwa di muna ada PT yg masuk, dan tidak hanya itu kami hubungi langsung ditektur PT DNA Deal Novel, ia mengatakan Tdk pernah kerja sama dengan Pemda muna, tidak sampai disitu kami menyurati langsung PLT Buapti Muna Bahrun Labuta Dengan meminta tentang kejelasan status pabrik jagung kuning dengan meminta salinan Dokumen Akta Hibah Tanah dan Point Point perjanjian kerja sama pabrik dengan PT DNA, Akan tetapi PLT Bupati muna tdk berani Menajawab Surat kami tersebut sampai pada hari ini.
justru Surat kami tersebut di serahkan pada Inspektorat muna, hal tersebut membuat bingung kepala ispektorat kab.Muna Pak kuanto.
Dan kami juga menduga PLT Buapti muna dan kadis pertanian Muna sengaja melauncing pabrik jagung tersebut Seolah Olah Sdh di Kelolah Oleh PT DNA dengan mengundang semua pihak agar kesanya Pabrik Jagung tersebut tdk bermasalah dengan tujuan Untuk Memuluskan lagi Anggaran 4 milyar, untuk Pertanian pabrik jagung yg digembor gemborkan oleh oleh PLT Bupati muna akan tetapi pada Ahirnya Tidak jadi dianggarkan karena kami Langsung laporkan Di KPK RI.
Hasidi juga menjelaskan proses kerja sama dengan pihak ke lll atau PT tidak semudah membalikan telapak tangan, prosesnya panjang dan ketat harus sesuai peraturan daiantaranya :
1. PERMENDAGRI No.22 Rahun 2020 Tentang TATA CARA DAERAH KERJA SAMA DENGAN PIHAK KE III.
2. PP RI No.28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang milik Daerah/Negara.
3. PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lanjut Setelah Ketahuan Pabrik jagung tersebut di kelolah secara ilegal, Kadis Pertanian Anwar Agigi Bedalih Lagi Bahwa Pabrik jagung tersebut di kelolah Oleh UPTD
Sesuai Peraturan Bupati Tahun 2018 Tentang UPTD dengan Sub bidang pengolahan pasca panen dan Pemasaran hasil panen.
Hal ini sangat bertentangan dengan fakta di lapangan peraturan Bupati Muna tersebut lahir pada tahun 2018 sementara pabrik jagung baru di bangun pada tahun 2022 ini kan sangat janggal.
Ucap Hasidi.
Tidak hanya itu dalam peraturan Bupati pada tahun 2018 tentang UPTD tersebut tidak ada poin Pengelolaan pasca panen jagung dan Pemasaran jagung
Ini semua hanya Akal Akalan dan di tambah tambahin sendiri oleh kadis Pertanian Untuk menutupi kasus nya di pabrik Jagung.
Sementara itu Kepala UPTD Bente Marifudin dalam SK nya Mengatakan Dirinya Bertugas hanya Untuk Urusan Balai Benih Persawahan Bente kec. Kabawo Bukan di pabrik jagung dan beliau juga tdk tau menau persoalan Pengelolaan dan jual beli di pabrik jagung yang Ada di desa Bea.
Sementara itu Hasidi Meminta Kadis Pertanian Muna Untuk tidak membuat Pernyataan” yg Dapat menyesatkan masarakat pada Pabrik jagung kuning tersebut dan juga menyarankan agar kadis Pertanian Muna Untuk Lebih
Mempersiapkan diri Terkait kasus tersebut Karena sewaktu Waktu KPK akan datang kemuna Persoalan kasus pabrik jagung tersebut, dimana Laporanya sudah sampai di meja Direktorat Deputi penindakan KPK dan Sudah masuk dalam bidikan dam juga Laporanya Sudah Masuk Di Meja Jampidsus Kejagung RI.
Laporan : Redaksi