Berita

BUMDes Merupakan Aset Desa Yang Harus Dikembangkan Guna Mendongkrak Roda Perekonomian Masyarakat Pedesaan

×

BUMDes Merupakan Aset Desa Yang Harus Dikembangkan Guna Mendongkrak Roda Perekonomian Masyarakat Pedesaan

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM, KOLAKA || Aset desa merupakan salah satu hasil kekayaan desa yang harus di kelola dan di kembangkan keberadaannya. Aset desa yang di serahkan kepada badan usaha milik BUMDes merupakan hasil dari penyertaan modal desa. Namun dalam praktiknya ada pula aset desa yang hanya di berikan hak pengelolaan oleh desa kepada BUMDes, artinya tidak melalui mekanisme penyertaan modal melalui APBDesa.

Dampaknya terasa pada pelaksanaan usaha BUMDes itu sendiri, apabila suatu saat BUMDes hendak menjaminkan aset desa tersebut karena membutuhkan modal tambahan. Hal ini menimbulkan permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pengelola BUMDes terhadap aset desa yang di kelola dijadikan objek jaminan.

Metode Analisa data yang dilakukan dengan menggunakan metode normatif kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pengelola BUMDes terbagi menjadi dua, yaitu pertanggungjawaban pengelola BUMDes yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

BUMDes selaku badan hukum bertanggungjawab atas tindakan pengelolanya apabila tindakan menjaminkan aset desa sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam peraturan desa BUMDes. Dalam hal ini BUMDes yang tidak berbadan hukum, maka tanggungjawab tersebut ada pada BUMDes, namun apabila tidak mencukupi maka pelaksana operasional, penasihat, dan dewan pengawas secara bersama-sama ikut bertanggungjawab sampai harta pribadi atau disebut tanggungjawab pribadi. Kata kunci badan usaha milik desa BUMDes sebagai objek jaminan pengelolaan aset desa.

Tujuan pemanfaatan dana desa digunakan untuk membentuk badan usaha milik desa (BUMDes), adalah merupakan tambahan modal kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di desa tersebut.

Andi Arka selaku kepala perwakilan wilayah media Warta Global Sulawesi Tenggara menilai pemanfaatan dana desa yang umumnya dilakukan di setiap desa-desa hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, kami melihat dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah 200-300 juta pertahunnya itu tidak mencukupi jika dipaksakan untuk pembuatan jalan, jembatan, irigasi dan sebagainya.

Dengan besaran anggaran 200-300 juta dalam pengerjaan infrastruktur disetiap desa tidak seberapa menurut kami, beberapa kasus kami temukan dalam pengerjaan proyek infrastruktur terkadang mandek diakibatkan keterbatasan modal yang tidak mencukupi dan berujung adanya korupsi disetiap desa dengan memangkas anggaran biaya pekerjaan, memasang papan plang tanpa mencantumkan anggaran biaya pekerjaan disinyalir bisa mengelabui warga dengan mengurangi bestek yang sudah ditentukan guna mendapatkan selisih keuntungan. Dari pada dana itu tidak mencukupi atau dikorupsi mending diperuntukkan untuk BUMDes. Tuturnya

Dari 33.000 desa yang dianggap masih tertinggal terdapat 40.000 desa yang harus di dorong untuk membuat dan mengembangkan BUMDes. Dana desa bisa dijadikan tambahan modal kerja bisa pula dijaminkan jika mempunyai badan hukum. Kami mendapatkan data kalau anggaran dana desa dalam APBN mencapai Rp. 20.000 triliun jika di alokasikan ke 74.000 desa, setiap desa mendapatkan dana kurang lebih 200-300 juta, menurut kami itu bisa di jadikan modal untuk mendirikan BUMDes tetapi pemerintah daerah dalam hal ini (Pemda) perlu terlibat memberikan pengawasan di setiap desa-desa agar dana tersebut bisa di kelola secara baik.

Menurut dari hasil pengamatan kami tanpa adanya BUMDes tidak akan mungkin bisa menggerakkan roda perekonomian desa, apalagi koperasi unit desa (KUD) dan sampai hari ini tidak berjalan secara maksimal. Pentingnya pemerintah meningkatkan perekonomian dari sektor kerja nyata melakukan pengembangan usaha menengah kecil, memperbanyak jumlah wirausaha karena dengan begitu desa bisa dianggap maju jika wirausahanya bisa meningkat 2-3% dari total penduduk. Terangnya

Dengan berdirinya BUMDes di setiap desa akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan pengelolaan yang baik, bekerjasama dengan pemerintah desa, menciptakan lapangan pekerjaan, semuanya berpotensi untuk bisa mengangkat roda perekonomian desa.

Salah satu contoh program kerja yang harus dilakukan Bumdes, dengan memperdayakan nelayan yang berada di wilayah pesisir pantai, memberikan modal pinjaman, modal pembelian BBM, serta memberikan kesempatan ke mereka untuk mencari ikan eksport untuk dijual ke badan usaha milik desa (BUMDes), kemudian dari hasil pembelian ikan tersebut di bawa ke kota untuk di jual guna mendapatkan selisih dari harga. Jika dilakukan secara baik, bekerjasama dengan para nelayan guna meningkatkan produksi, besar keyakinan kami perusahaan akan memberikan bantuan modal untuk melakukan pengembangan usaha di beberapa desa-desa yang diyakini bisa berpotensi.

Kami berharap dengan pemanfaatan anggaran dana desa yang baik dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kedepannya bisa memberikan dampak positif menjadi peluang besar bagi masyarakat agar di setiap desa-desa yang dianggap masih tertinggal, bisa menjadi contoh percepatan guna mendongkrak roda perekonomian di wilayah pedesaan. Pungkasnya.

Laporan: Tim

Example 728x250
banner 325x300