LIPUTAN6SULTRA.COM , BUTUR- Dugaan Penyalahgunaan anggaran pekerjaan sarana penyediaan air minum atau (SPAM) Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran (TA) 2021 Menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1. 185. 800. 000,- yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau (APBD) tertanggal Kontrak 21 September tahun 2021 Lalu.
Kasus SPAM terdebut terhitung seratus (100) hari kalender yang dikerjakan oleh Perusahaan CV. MERIDIAN yang beralamat di jalan S. Sukowati nomor 48 RT. 02 kelurahan Butung dengan Nomor kontrak : 503/048/SPK/KPA-AM/IX/2021. Tanggal : 21 September 2021.
Pada Jumat Minggu lalu Tanggal 30 Agustus tahun 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Raha melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raha Melakukan konferensi pers di salah satu media suarakpk.com dan dalam konferensi Pers tersebut mengatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Sarana Penyediaan air minum atau (SPAM) Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021 dinaikkan ke tahap penyidikan.
Mawan Menjelaskan Bahwa jika benar hal tersebut maka seharusnya salah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan sarana penyediaan air minum atau (SPAM) kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021 telah mencukupi 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga dari tahap penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dan sudah ada calon tersangka (TSK), Paparnya Jumat 06/09/24.
Aktifis Muda ini dalam perkara ini agar lebih jelasnya lagi dan tidak menjadi timbul pertanyaan dan pikiran negatif terhadap kinerja kejaksaan negeri Raha seharusnya sudah mempublikasikan nama-nama tersangka kasus korupsi tersebut.
“Seharusnya suda ada tersangka untuk mengumumkan nama-nama calon tersangka dalam kasus pekerjaan sarana penyediaan air minum atau (SPAM) tahun anggaran 2021. Pintanya”
Iya Berharap Jangan terkesan kepala kejaksaan Negeri Raha hanya dugaan menaku – nakuti saja terperiksa atau calon tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran pekerjaan sarana penyediaan air minum atau ( SPAM ) kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021 ataukah mungkin ada dugaan main mata dengan para calon tersangka sehingga sengaja tidak mengumumkan nama-nama calon tersangka dalam release dimedia, Wallahu alam hanya tuhan maha segala – galanya yang bisa menjawabnya. papar aktifis Muda ini.
Selain dari pada itu pihaknya telah berkoordinasi dengan kawan – kawan penggiat anti korupsi seperti Indonesia CORUPTION WATCH (ICW – RI) masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan pihak jaksa agung muda bagian pengawasan republik Indonesia (JAMWAS RI) untuk mengawal kinerja kepala Kejaksaan Negeri Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, jika dalam Minggu depan kepala Kejaksaan Negeri Raha Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mengumumkan nama-nama calon tersangka kasus Sarana penyediaan air minum atau (SPAM) kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021 maka saya sebagai pelapor dalam kasus ini, akan menempuh jalur pengaduan ke pihak Jaksa Agung Muda bagian Pengawasan Republik Indonesia atau (JAMWAS RI).
“Kami akan adukan kmkr Jaksa Agung Muda”
Lanjut, karena kinerja kepala kejaksaan Negeri Raha Provinsi Sulawesi Tenggara dugaan ada indikasi main mata.
Kami meminta JAMWAS RI melakukan upaya pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Raha atau mencopot kepala kejaksaan negeri Raha dalam waktu dekat ini. ” Ungkap MAWAN sapaan akrabnya.
Hingga Berita ini dimuat Pihak media atau wartawan liputan6sultra.com tetap mengupayakan konfirmasi apa alasanya kejari muna tidak mengumumkan nama-nama tersangka.
Laporan: Redaksi