BUTUR, LIPUTAN6SULTRA.Com – Menanggapi konferensi pers kepala kejaksaan negeri Raha melalui kasi pidsus kejaksaan negeri Raha pada hari Jumat tanggal 30 Agustus tahun 2024 kemarin terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM kelurahan labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021 yang sudah naik tahap penyidikan,
Menanggapi Hal Tersebut Mawan Mengucapkan Selain Mengumumkan Tersangka iya juga menyebutkan agar sekiranya bapak Kajari Raha untuk secepatnya publikasi penetapan tersangka, karena tahapan proses kasus korupsi jika sudah naik ke tahap penyidikan berarti sudah ada calon tersangka dalam kasus tersebut.
“Sekiranya Pihak Kejari Muna segera menyebutkan tersangka SPAM paparnya, Senin 02/09/24.
Mawan Mengatakan bahwa Jangan sampai pandangan publik lain terhadap kinerja kejaksaan negeri Raha seolah – olah ada dugaan menaku – nakuti saja calon terperiksa atau calon tersangka.
“Saya sebagai pelapor kasus SPAM kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 mendesak Kajari Raha untuk membuktikan kinerja kejaksaan negeri Raha bahwa berani mengumumkan nama-nama calon tersangka kasus pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 dalam waktu dekat.
“Berani ngak Kejari Muna Ungkap nama-nama tersangka ” Ungkap MAWAN, S.H sapaan akrabnya sehari-hari yang selalu fenomenal dalam memberikan komentar dimedia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi secara umum di provinsi Sulawesi tenggara dan secara khusus lagi di kabupaten Buton Utara ”
Latarbelakang Mawan Merupakan seorang advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) dan sementara melanjutkan pendidikan strata dua (S2) di universitas Sulawesi tenggara ( UNSULTRA) mengambil konsentrasi ilmu hukum pidana “.
Laporan : Redaksi