BUTUR,LIPUTAN6SULTRA.Com -Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia ( BKN RI ) telah mengeluarkan keterangan tertulis terkait kasus dugaan SK bodong Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau (PPPK) kabupaten Buton Utara tahun 2023 dan telah di tembuskan ke kantor ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi Sulawesi tenggara Minggu lalu.
Mawan Mengatakan bahwa Pihak ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara selanjutnya akan melakukan bedah laporan untuk menentukan tindak lanjut berikutnya, mari kita nantikan update terbaru dari OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan SK bodong penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kabupaten Buton Utara tahun 2023. Dan bilamana kasus ini ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) maka kasus ini masuk dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan pemalsuan dokumen sesuai dengan Pasal 263 dan pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 7 tahun jika pemakaian dokumen palsu dapat menimbulkan kerugian. Ujarnya Rabu 28/08/24.
Lanjutnya, Pelaku juga dapat diancam dengan pidana yang sama jika dengan sengaja menggunakan dokumen palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Jika kasus ini masuk ke meja penyidik maka bisa dipastikan oknum-oknum terkait yang diperiksa adalah terduga pelaku pemakai dokumen/surat dan si terduga pembuat surat/dokumen palsu tersebut dan bisa dikenakan juga Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang turut serta atau membantu melakukan kejahatan.
“Ini merupakan Dugaan Pemalsuan”
Lebih lanjut mengatakan bahwa isi pasal pemalsuan yaitu 55 dan 56 KUHP adalah
Pasal 55 :
” Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana. Ini termasuk orang yang sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan, dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan”.
Pasal 56 :
” Orang yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
” Dan Pasal 55 dan 56 KUHP tidak dapat berdiri sendiri, dan menunjukkan keterlibatan beberapa orang pada suatu tindak pidana ” Ungkap MAWAN, S.H seorang advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) dan MAWAN, S.H selalu fenomenal dalam memberikan komentar dimedia terkait kasus – kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara “.
Selain itu iya meminta kepada Ombudsman agar segera menuntaskan kasus SK Bodong Tersebut tutupnya”
Laporan: Redaksi