BUTUR,LIPUTAN6SULTRA.Com – Menindaklanjuti Pengaduan pada Tanggal 09 Februari tahun 2023 di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan dan bendungan irigasi lambale tahap III tahun anggaran 2021. Rabu 22/08/24.
Mawan Selaku Pelapor, Menjelaskan Bahwa Pekerjaan Tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp. 10. 126. 700. 000, dan faktanya adalah tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat Desa Rahmat Baru SP 10 Kecamatan Kulisusu barat tersebut dikarenakan pekerjaan pembangunan bendungan irigasi lambale tahap III tersebut sudah rusak parah dan dinding bendungan irigasi tersebut jebol, setelah saya melakukan investigasi di lapangan, menemukan beberapa kejanggalan sbb :
1. Saluran irigasi tidak berfungsi;
2. Dinding bendungan irigasi jebol;
3. Campurannya kekurangan sementara sehingga gampang retak/jebol;
4. Batu yang dipakai bukan batu yang sesuai dalam RAB;
5. Lantai bendungan irigasi tidak di plur/di semen.
Lanjut, yang menjadi catatan saya sebagai pengadu di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara adalah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ada gerakan apapun dalam menuntaskan kasus tersebut diatas, sudah masuk 20 bulan pengaduan saya mengendap di meja penyidik pidana khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa ada kepastian hukum apakah sudah tahap PULBAKET, ?apakah tahap penyelidikan ataukah tahap penyidikan.? Wallahu alam hanya tuhan yang tahu. jelas dia penuh tidak Percayaan Lagi.
“Lagi – lagi pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara indikasi tebang pilih dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Buton Utara saat ini. Ataukah hanya gertak sambal doang dan menaku – nakuti para terperiksa saja.?, sebanyak 12 kasus pengaduan saya terkait dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Buton Utara tidak ada satu pun yang jelas status hukumnya sampai saat ini”
“saya sebagai masyarakat kabupaten Buton Utara sudah tidak ada kepercayaan sepersen pun kepada lembaga kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini, saya hanya menaruh harapan besar kepada bapak kepala kejaksaan agung Republik Indonesia (KAJAGUNG RI) berserta jaksa Agung Muda bagian pengawasan Republik Indonesia (JAMWAS RI) untuk melakukan evaluasi dan monitoring kinerja kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajarannya secara umum dan secara khusus lagi kinerja penyidik pidana khusus (PIDSUS) kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, karena besar dugaan saya bahwa ada indikasi menyembunyikan sesuatu setiap penanganan perkara dugaan korupsi di kabupaten Buton Utara.
Iya Menegaskan, Mendesak kepada penyidik kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum terkait dalam pekerjaan bendungan irigasi lambale tahap III kabupaten Buton Utara diantaranya :
1. Saudara ZALMAN, S.T., M.T sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK;
2. Saudara Mahmud buburanda, S.T., M.T sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) atau kepala dinas PUPR kabupaten Buton Utara;
3. Pihak penyedia atau kontraktornya (PT. VATDECO TAMA WAJA;
4. Konsultan pengawas;
5. Konsultan perencana;
6. Mantan bendahara Bendahara dinas PUPR kabupaten Buton Utara inisial LN;
7. Bendahara badan keuangan Daerah (BKD) kabupaten Buton Utara;
8. Pokja /ULP/UKPBJ kabupaten Buton Utara. Ungkap MAWAN, S.H sapaan akrabnya”
Hingga Berita ini dimuat Belum ada tanggapan dari Pihak Kejati Sultra media Kami akan mencoba Konfirmasi lebih lanjut
Laporan : Redaksi