LIPUTAN6SULTRA.com , Sultra-Butur- Pekerjaan jembatan Langere – Tanah merah menelan biaya 33 milyar lebih yang menggunakan dana PEN, hal ini bagian konspirasi tingkat Elit Buton Utara karena menurut pengamatan La Ode Hermawan, S.H sebagai Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah Dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak – Sultra) yang juga Advokat/pengacara muda, Jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI), bahwa mustahil kalau pekerjaan jembatan yang menghubungkan antara Desa Langere dan Desa koepisino tidak melibatkan para elit penentu kebijakan di Buton Utara/Butur karena dimana PT. Sinar Bulan Grup yang pernah mengerjakan jalan Ensumala – Koboruno dengan Anggaran puluhan milyar rupiah gagal putus kontrak ditengah jalan dan pekerjaannya tidak tuntas sehingga diputus kontrak namun pada tahun berikutnya yaitu sekitar tahun 2022 dapat memenangkan pekerjaan jembatan Langere – Tanah Merah dengan Anggaran Sebesar Rp. 33 Milyar dan hingga saat ini jembatan tersebut hanya peletakan batu pertama oleh Bupati Buton Utara Dr. H. Muh. Ridwan Zakaria, M.Si, dan setelah itu tidak disentuh oleh kontraktor sampai saat ini tidak pernah di kerjakan sedangkan uang muka, uang perencanaan telah dicairkan.
Ironisnya sesuai pengamatan MAWAN panggilan sehari – harinya bahwa pekerjaan jembatan Langere – Tanah Merah maupun pekerjaan Jalan Koboruno – Ensumala para penegak hukum bermunculan melakukan pemantauan mulai dari Kejaksaan, Kepolisian dan KPK tapi proses penanganannya tidak jelas, pertanyaannya apakah program pembangunan bagian dari olahan, hanya sang pencipta yang tahu Wallahu Alam.
Dan saat ini yang fokus menangani pekerjaan Jembatan Tanah merah – Langere tersebut adalah kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi tenggara/Sultra namun rupanya hanya dijadikan Ayunan karena sampai saat ini baru sebatas undangan klarifikasi, belum ada tanda – tanda upaya Paksa, Padahal menurut Harmawan/Mawan, jelas Jembatan Langere – Tanah merah sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, baik secara Formil maupun Material yaitu mulai dari pengadaan barang dan jasa, pencairan uang muka, pencairan uang perencanaan sudah tidak benar, artinya penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri merugikan Negera terpenuhi, apakah kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi tenggara/Sultra ada kemauan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, hanya Allah SWT yang tahu dan jangan diternak dan jadi bahan olahan lagi penanganan perkaranya. Karena diduga kuat pekerjaan jembatan Langere – Tanah Merah merupakan konspirasi para elit ditingkat Daerah kabupaten Buton Utara/Butur, kasihan masyarakat Buton Utara/Butur menjadi korban pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional atau PEN, padahal tujuan nya sangat mulia namun peruntukannya untuk kelompok alias bagi – Bagi Fee proyek para Elit.
“Ungkap MAWAN, S.H saat diwawancarai di salah satu warkop di kabupaten Buton Utara, hari Kamis tanggal 8 Agustus tahun 2024 “
Laporan Tim Redaksi