LIPUTAN6SULTRA.com .BUTUR, – Masih terkait dengan dugaan pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah – langere kabupaten Buton Utara provinsi Sulawesi tenggara dugaan mangkrak dan uang muka telah dicairkan sebesar 15% oleh pejabat pembuat komitmen (PPK)/Kabid bina marga (B.M) dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kabupaten Buton Utara saudara zalman, S.T., M.T
kepada pihak penyedia/kontraktornya dalam hal ini sebagai pemenang tender PT.SINAR BULAN GROUP (S.B.G), akan tetapi pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah – langere tersebut tidak diselesaikan alias mangkrak, dan kasus ini sudah lama mengendap di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara dan belum ada yang ditersangkakan oleh pihak penyidik pidana khusus (PIDSUS) kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara,
sedangkan pihak penyidik pidana khusus (PIDSUS) kejaksaan tinggi sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang di duga terlibat dalam kasus pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah – langere tersebut, diantaranya adalah pihak badan keuangan Daerah (BKD) kabupaten Buton Utara, pihak kontraktor dalam hal ini direktur PT SINAR BULAN GROUP (S.B.G) inisial NSRN, pihak UKPBJ kabupaten Buton Utara, kadis pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kabupaten Buton Utara saudara MAHMUD BUBURANDA, S.T., M.T
dan pejabat pembuat komitmen (PPK)/Kabid bina marga dinas PUPR kabupaten Buton Utara saudara ZALMAN, S.T., M.T dan sudah berkali-kali diperiksa oleh pihak penyidik kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara (PIDSUS). Dan sudah seharusnya pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk mempublikasikan hasil dan perkembangan kasus tersebut sudah sampai dimana, akan tetapi pihak penyidik pidana khusus (PIDSUS) kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara seolah – olah menutupi seluruh perkembangan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang di duga terlibat dalam kasus pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah – langere kabupaten Buton Utara provinsi Sulawesi tenggara. Jika kasus ini tidak secepatnya di umumkan para tersangka dalam waktu dekat,a
Maka KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI SULAWESI TENGGARA beserta penyidik pidana khusus (PIDSUS) kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara akan segera saya laporkan ke JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN atau (JAMWAS) kejaksaan agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) untuk pihak JAMWAS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA mencopot kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara beserta penyidik pidana khusus (PIDSUS) kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara
karena ada dugaan main mata kepada oknum-oknum yang di duga terlibat dalam pusaran kasus pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah – langere yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah tapi dugaan pekerjaan mangkrak alias tidak selesai sampai saat ini sedangkan dalam kontrak pekerjaan dengan masa kontrak 1 tahun atau pekerjaan multiyears.
Jika memang kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak mampu atau tidak berani menetapkan tersangka terhadap kasus yang saya sebutkan agar mundur dari jabatannya atau melimpahkan berkas ke kejaksaan agung Republik Indonesia dan komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia untuk di selesaikan secepatnya.
” Ungkap MAWAN, S.H sapaan akrabnya sehari – hari sebagai advokat muda, jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia atau (PPKHI) sekaligus sebagai penggiat hukum dan penggiat anti korupsi provinsi Sulawesi tenggara ”
Laporan : Redaksi