MUNA BARAT – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se- Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), resmi dilantik Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan setempat, La Ode Muh. Sarfian. Kegiatan ini digelar di Hotel Dian Kambara Senin, (22/1/2024).
Diketahui, Dalam Pelantikan tersebut Ketua Panwaslu Kecamatan Tikep didampingi langsung oleh kedua anggotanya dan Kasek beserta jajaran. Turut dihadiri oleh Camat, pihak TNI/POLRI, Serta Ketua PPK Kecamatan Tikep.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tikep. La Ode Muh. Sarfian mengatakan, pasca dilantik anggota Pengawas TPS akan langsung bekerja melakukan pengawasan, sebab, masa kerja mereka adalah 23 hari sebelum hari H pelaksanaan Pemilu 2024, hingga tujuh (7) hari setelah Hari H.
“Jadi tugasnya tidak hanya melakukan pengawasan di TPS saja, tetapi juga proses menuju hari termasuk melakukan pengawasan hari tenang, Serta pendirian TPS,” ujarnya.
“Nantinya, para pengawas TPS bekerja sesuai dengan TPS yang telah ditetapkan. Bagi, yang melakukan pengawasan di luar TPS asal, maka diminta untuk melakukan pindah tempat memilih,”sambung La Ode Muh. Sarfian.
Dia juga berharap, anggota Pengawas TPS yang dilantik bisa menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan pakta integritas dalam pelantikan.
“Sehingga, proses pemungutan dan penghitungan suara di Kecamatan Tikep ini dapat berjalan dengan transparan dan jujur.” Pesannya.
Kegiatan Tersebut ditutup dengan Pemakaian Penanda Identitas PTPS yang dilakukan secara simbolis Oleh Ketua Panwaslu.
Selepas dilantik, para anggota PTPS langsung mengikuti pembekalan atau bimbingan teknis, terkait tugas yang akan dilaksanakan dalam pengawasan serta Pengenalan aplikasi Siwaslu.
Laporan : Dedi