SULTRA – Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pertanian Muna terkait Pembangunan Pabrik Jagung dengan Anggaran Rp 14.1 Milyar yang bersumber dari Dana PEN dan Pembukaan Lahan serta Pembibitan 1,9 Miliiyar Dari APBD sampai hari ini belum ada progres serta kejelasan dari Kejaksaan Negeri Muna sebagai salah satu Lembaga hukum yang menangani kasus laporan tersebut sesuai disposisi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Menurut Irwan Sangia Laporan dimasukan pada tanggal 30 Agustus 2023 kemarin di PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sesuai prosedur dan dengan melampirkan berbagai Dokumen bukti pendukung terkait kasus dugaan Tipikor pada Dinas Pertanian Muna, Hingga akhirnya Laporan kami di disposisi dan di limpahkan di Kejari Muna yang di percayakan untuk segera menangani kasus tersebut, dari rentetan waktu yang berbulan-bulan Laporan kami tidak di proses secara serius oleh Kajari Muna, bahkan kami juga sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa mendapatkan informasi dari perkembangan kasus tersebut namun Kejari Muna selalu tidak memberikan tanggapan bahkan terkesan mencoba menghindarinya.
Berangkat dari peristiwa tersebut menggambar bahwa Kejari Muna lamban dalam menegakkan hukum, Kejari Muna Diduga Melindungi para Pelaku Koruptor dan Kejari Muna Diduga tidak menjalankan amanat Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Bahwa Kejaksaan sebagai lembaga yang menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi,kolusi dan nepotisme.
Dan untuk mempertahankan citra baik Institut Kejaksaan,maka kami meminta Kejati Sultra untuk segera mengambil Ahli kasus Laporan kami terkait dugaan Tipikor pada Dinas Pertanian Muna terkait pembangunan pabrik jagung dan Pembukaan Lahan serta Pembibitan yang ada di Desa Bea Kab.Kabawo Kab.Muna sebab hari ini Kejari Muna di anggap telah lamban dan Menurunkan kepercayaan Publik dalam menegakkan hukum di wilayah kabupaten Muna. Tutup Irwan Sangia
Laporan : Redaksi