Buton Utara, Liputan6sultra.Com – Sekretaris Pers Mitra Polres (PMP) Kabupaten Buton Utara (Butur), mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Butur yang telah kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Para pemakai barang haram ini memang perlu diperangi, disamping itu sudah menjadi keresahan masyarakat, karena jangan sampai banyak generasi muda penerus bangsa menjadi korban.
Hal itu dikatakan oleh sekretaris PMP Butur kepada sejumlah awak media saat ditemui di kediamannya di lorong PLN, kelurahan Sarae’ea kecamatan Kulisusu kabupaten Butur.Selasa (18/07/2023).
Asman yang juga selaku Pemred salah satu media online ini berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran polres Butur yang telah sigap dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Butur.
“Saya sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja yang luar biasa ini,”ucap Asman.
Asman mengatakan barang haram seperti sabu atau sejenisnya tidak ada alasan apapun memang harus dilakukan pemberantasan, tentu peran pemerintah masyarakat maupun kepolisian dan yang lainya sudah menjadi tugas bersama untuk memerangi penyebaran narkoba di Butur.
“Sebab Penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak moralitas anak-anak bangsa,”terangya.
Pemred media online sibersultra.id ini juga berharap agar pemerintah, pihak kepolisian dan masyarakat agar terus saling bersinergi bahu membahu dalam memberantas pengedaran narkoba di wilayah Butur.
“Semoga dengan kejadian penangkapan baru-baru ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi para pelaku narkoba lainya, selain itu kita harus terus menyadari bahwa barang penyebaran atau penyalahgunaan narkoba memang sudah tugas bersama untuk kita perangi,”pungkasnya.
Sebelumnya, Dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Butur Iptu Anwar, LS berhasil diamankan di depan kediamanya di kelurahan lipu, kecamatan kulisusu, kabupaten Butur, Sabtu (15/07/2023) malam sekitar pukul 23:20 Wita.
Kasat Narkoba Polres Butur, Iptu Anwar melalui Kasi Humas Polres Butur Ipda Riantho Sarira, mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu.
Dalam pengungkapan tersebut petugas Satresnarkoba menyita satu paket sabu dalam satu saset plastik dengan berat 0.39 gram, kemudian satu alat isap yang terbuat dari botol Aqua lemineral yang berisi air.
“Dan satu kaca fireks pembakar sabu,”ucap Riantho Sarira kepada sejumlah awak media saat ditemui diruang kerjanya. Senin (17/07/2023).
Riantho Sarira menjelaskan anggota polres butur mendapatkan Informasi berasal dari masyarakat, bahwa di daerah sekitar kelurahan lipu sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Atas dasar itu tim Satresnarkoba polres butur melakukan kegiatan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut,” terangnya.
Kata dia, Saat ini tersangka sudah diamankan di polres Butur untuk pengembangan dan barang bukti, sementara untuk hasil tes urin dan darah yang bersangkutan sudah dikirim di laboratorium forensik cabang Makassar untuk diperiksa.
“Jadi kita menunggu hasil labnya,” katanya.
Adapun pasal yang diprsangkakan yaitu dijerat pasal 112 ayat 2 subsider ayat 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk lebih lanjut kita menunggu perkembangan dan pengembangannya sampai dimana,” tutup Riantho Sarira.
Laporan: Redaksi