Example 728x250
Example 728x250
Berita

PPWI Butur Resmi Laporkan Kades Oengkapala yang Diduga Gelapkan Anggaran Sebesar Rp.230 Juta

38
×

PPWI Butur Resmi Laporkan Kades Oengkapala yang Diduga Gelapkan Anggaran Sebesar Rp.230 Juta

Sebarkan artikel ini

Loading

BUTON UTARA – Setelah mengantongi beberapa data yang berhasil dihimpun, Kades Oengkapala, Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kabupaten Buton Utara (Butur) inisial LJ Resmi Dilaporkan ke Polres Butur.Kamis (23/2/2023).

Kades Oengkapala,Kecamatan Wakorumba Utara tersebut dilaporkan atas dugaan Penggelapan dana dan penandatanganan palsu dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019.yang telah merugikan negara sekitar kurang lebih Rp.230 juta.

Dengan adanya dugaan itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Butur Laode Yus Asman, resmi melaporkan kasus tersebut kepolres Butur yang diterima langsung oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Butur.

Asman Mengatakan berdasarkan hasil investigasinya mendapati informasi dari beberapa sumber dan dibeberapa data, terdapat dugaan penggelapan anggaran desa tahun 2019.

“Meliputi Pengadaan bibit kedelai sebanyak 965 Kg, pengadaan motor dinas operasional desa sebanyak dua unit, dan rehabilitasi peningkatan gedung balai desa,” ungkapnya.

Kades Oengkapala selain lakukan Penggelapan anggaran, kades juga diduga keras melakukan pemalsuan tanda tangan warga yang terdaftar sebagai penerima pengadaan bibit kedelai sebanyak 965 Kilogram.

“Anggaran belanja bibit kedelai telah dicairkan sebesar kurang lebih Rp.28 juta tetapi faktanya bibit kedelai tidak diadakan atau fiktif,” kata Asman

Dirinya Mengungkapkan Pada saat pengajuan program bibit kedelai itu, sebagian besar warga tidak tau menahu adanya program bibit tersebut sehingga warga yang terdaftar sebagai penerima terkesan di manipulasi tanda tangannya.

“Selain itu juga program rehabilitasi gedung serbaguna dan juga pengadaan kendaraan roda dua,”terangnya.

Lanjut, Asman menjelaskan dari hasil investigasinya terkait program rehabilitasi peningkatan balai desa yaitu gedung serbaguna yang memakan anggaran kurang lebih Rp.230 juta.ada beberapa item yang tidak diadakan.

“Yang tidak di adakan diantaranya, Tehel ukuran 40×40 Cm sebanyak 45 DOS, lantai intelclok 416 meter,Kaca 12 M2,” pungkasnya.

Sementara untuk pengadaan kendaraan roda dua yang memakan anggaran sebesar Rp.70 juta.

“Unit motor di Duga tidak ada sampai saat ini atau fiktif,”ungkapnya.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan disitu dijelaskan bahwa yang melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang.

Atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

“Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” terang Asman

Kata dia, Kepala desa oengkapala atau aparatur pemerintahan desa oengkapala tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2019.

hal ini terbukti bahwa di desa oengkapala walau terpasang papan informasi tentang APBDES, tidak adanya sosialisasi APBDES maupun laporan realisasi tahun anggaran 2019 sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sehingga warga desa tidak mendapatkan informasi real terkait kegiatan pembangunan dalam desa,” jelasnya.

Kepala desa selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan desa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan desa namun dalam kasus ini.Kepala desa terindikasi menyimpan dan membelanjakan uang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan dilakukan secara bersama – sama sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Disisi lain terkait penggelapan anggaran sudah termasuk lingkup tindak pidana korupsi, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” bebernya.

“Jadi saya menilai dengan adanya dugaan penggelapan dana tersebut kades oengkapala dinilai memperkaya diri, dan diduga keras sangat jelas adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh pemerintah desa Oengkapala,” sambungnya.

Terakhir, Selaku ketua DPC PPWI Butur ia berharap khususnya kepada APH dalam hal ini penyidik TIPIDKOR Polres Butur untuk secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil kepala desa oengkapala.terkait dugaan penyalahgunaan anggaran beberapa program desa yang diduga fiktif atau tidak direalisasikan.

“Namun dalam pertanggungjawaban terdapat dokumen LPJ dan laporan realisasi kegiatan tahun anggaran 2019 yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang ada sehingga masuk keranah korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Butur, AKP Laode Sumarno membenarkan adanya laporan tersebut.

“Baru masuk laporannya kemarin,” kata Sumarno saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/2/2023).

Lanjut Sumarno, akan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tentang laporan tersebut.

Laporan: Redaksi

Example 728x250
banner 325x300