LIPUTAN6SULTRA.COM. BUTON UTARA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buton Utara (Butur) kembali berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Butur.Selasa (17/1/2023).
Komitmen Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi, dalam memberantas narkoba membuahkan hasil. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Buton Utara AKP Abdul Halim Kaonga, mengungkapkan bahwa ini semuanya berawal dari informasi masyarakat.
“Yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Buton Utara sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” ucap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi di Mapolres Buton Utara, Rabu (18/1/2023).
Adapun keempat pelaku diantaranya berinisial LA (35),warga Desa Malalanda, A (34) warga Desa Lemoea, H (31),warga Kelurahan Bangkudu, dan R (28) seorang perempuan warga Desa Loji, masing-masing di wilayah Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.
Lanjut, Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa, keempat pelaku ditangkap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba di tiga lokasi yang berbeda yakni di Kelurahan Wandaka, Jalan Mina-Minanga, dan di Desa Kadacua.
Kemudian, Ia menjelaskan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pemakai atau pengedar yang sering transaksi di masing-masing lokasi atau wilayah tersebut.
“Kemudian Tim melakukan pembuntutan aktifitas pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaaan terhadap para pelaku,” ujarnya.
AKP Abdul Halim menerangkan adapun barang bukti telah diamankan dari ke empat pelaku diantaranya, 1 sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 pembungkus kacamata warna hitam, 1 sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,08 gram,1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, 8 sachet sabu dengan berat bruto 2,15 gram, 1 unit Handphone android merk Oppo warna biru, 1 unit Handphone android merk Vivo warna hijau, 1 Handphone merk Samsung warna hitam.
Kemudian, 5 potongan pipet besar warna kuning, 3 potongan pipet besar warna putih, 1 potongan pipet besar warna merah-putih, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 penutup botol aqua yang terdapat dua lubang, 7 pipet kecil warna putih, 1 kaca Pirex dan 1 unit Motor Vixion warna hitam.
“Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Redaksi