BeritaKejaksaan RI

Di Duga Asal Jadi DPD GSPI Sultra Resmi Laporkan Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Laosu

113
×

Di Duga Asal Jadi DPD GSPI Sultra Resmi Laporkan Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Laosu

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM || – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo terus genjot pembangunan infrastruktur di daerah untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga dapat dan mewujudkan program Presiden RI yaitu Indonesia Maju.

Tetapi hal itu jauh dari harapan masyarakat, khususnya di Kecamatan Bondoala, Desa Laosu. Pasalnya, salah satu proyek pembangunan Jembatan Gantung Laosu yang terletak di Desa Laosu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe diduga tidak sesuai dengan spesifikasi syarat – syarat tehnis.

Olehnya itu, Rusdin selaku Sekretaris DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara melaporkan dengan resmi Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Laosu dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.738.761.000,00, Tahun 2021 lalu, yang bersumber dari Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sultra Timur. Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Maju Tama Mulia selaku pemenang tender.

Dijelaskan pada awak media ini, Rusdin beberkan, Laporan tersebut di tujukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kamis, 16/06/2022), dengan Nomor : 39/B/LP/DPD GSPI-SULTRA/VI/2022, Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jelas Rusdin. Kamis, 16/06/2022

Lanjut Rusdin, Laporan itu sebagai bentuk hasil investigasi Tim DPD GSPI Sultra di lapangan, dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memeriksa dan memanggil PPK dan Pihak Kontraktor Pembangunan Jembatan Gantung Laosu. Sebab “kata Rusdin” beberapa hasil investigasi kami di lapangan ditemukan beberapa pekerjaan dana material yang digunakan diduga kuat tidak sesuai syarat – syarat tehnis, atau diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Beber Rusdin.

” Ditemukan pada pekerjaan pemasangan baut asal-asalan dan penggunaan material batu yang digunakan diduga kuat tidak sesuai syarat-syarat teknis dan sangat kotor,” Tambahnya.

“Kami berharap Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar benar – benar serius menjalankan dan menegakkan aturan – aturan undang – undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dasar dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang di masukan oleh DPD GSPI Sultra,” Pungkas Rusdin

Reporter Kahar

Editor Ode

banner 325x300