Example 728x250
Example 728x250
BeritaMabes POLRI

Kapolres Kolut diduga bermain mata Degan Penambang Liar, DPD JPKPN Tantang Mabes Polri Turun Memeriksa Penambang Ilegal di Wilayah IUP eks PT Mening Maju

46
×

Kapolres Kolut diduga bermain mata Degan Penambang Liar, DPD JPKPN Tantang Mabes Polri Turun Memeriksa Penambang Ilegal di Wilayah IUP eks PT Mening Maju

Sebarkan artikel ini

Loading

LIPUTAN6SULTRA.COM | – Perusahan tambang PT Mening Maju, di lokasi labuandala, lasusua kabupaten kolaka Utara diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh penambang liar di wilayah IUP eks PT Mening Maju

Hal ini disampaikan ketua divisi investigasi dan pengkajian kasus DPD Jpkp Nasional Sulawesi tenggara ( JPKP NASIONAL ). Kapolres diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dimana para penambang liar memperlihatkan taringnya degan terang- terangan melakukan produksi tanpa dokumen, dan paling ironisnya pihak polres Kolaka Utara tidak menindak tegas ataupun melakukan pemberhentian aktivitas pertambangan.

Ali sabarno mensinyalir bahwa diduga Kapolres Kolaka Utara ikut bermain mata membeking para penambang liar /ilegal yang ada di labuandala, lasusua kabupaten Kolaka Utara. Pasalnya, tambang yang beroperasi di wilayah IUP eks PT mening maju yang dimana IUP nya telah diputihkan dan diduga keras telah melakukan produksi secara leluasa sehingga berdampak kerusakan Lingkungan yang diakibatkan oleh penambang liar,

Olehnya itu, ia meminta kepada mabes polri untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban di wilayah IUP eks PT Mening Maju

Kami dari JPKP Nasional salah satu relawan Jokowi mendesak menantang Mabes polri untuk segera turun ke lapangan, menindak tegas perusahaan yang melakukan penambangan Nickel tanpa dokumen ini, besar dugaan kami bahwa Kapolres Kolaka Utara ikut bermain mata degan para penambang liar ilegal yang dimana ditandai degan leluasanya mereka melakukan produksi tanpa mengantongi dokumen dan disentuh oleh hukum kata ali Sabarno.

” Kami dari JPKP Nasional menantang Mabes polri untuk melakukan penertiban di lokasi labuandala, lasusua kabupaten Kolaka Utara, ini bentuk dari pada kurangnya kepercayaan kami dari pihak Polres Kolaka Utara ataupun Polda Sultra, sehingga kami menginginkan Mabes polri turun ke lokasi pertambangan, dan apabila dilokasi terdapat aktivitas pertambangan, polres Kolaka Utara harus ikut terperiksa dan bertanggung jawab karena besar dugaan kami polres Kolaka Utara ikut bermain mata degan adanya dugaan pembiaran

” Untuk sementara ini kami masih mengumpulkan bukti- bukti dilapangkan , meskipun kami sudah mengantongi beberapa dokumentasi serta titik koordinat terkait aktivitas di dalam ,yang akan dijadikan bahan laporan di Polda Sultra dan mabes polri pada saat kami akan melakukan aksi.

Lanjut, kami salah satu relawan Jokowi yang pada dasarnya ketika ada laporan yang mau dimasukkan dipusat itu melalui ketua umum JPKP Nasional yang dimana beliau adalah salah satu pengacara istana.

” Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia no 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU no 4 tahun 2019 tentang pertambangan dan batu bara pasal 31A ayat 1,2,3 pasal 35 ayat satu (1) dua (2) tiga (3) dan empat (4). Yang mengatur tentang IUP, IUPK,IUP untuk penjualan.

Semua regulasi terkait pertambangan sudah jelas di atur oleh UU tetapi anehnya masih banyak para mavia tambang yang hari ini eksis melakukan penambangan tanpa memperhatikan dokumen, mereka memperlihatkan taringnya seolah kebal hukum, tapi kami dari JPKP Nasional tetap akan mengawal sampai benar-benar para penambang ilegal ini diberikan efek jerah oleh pihak APH. tutup ali Sabarno.

(Red)

Example 728x250
banner 325x300