MUBAR, LIPUTAN6SULTRA.COM- Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), Bahri menegaskan bahwa dirinya bakal mengembalikan dua rekomendasi Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) terikat mutasi mutasi dan rotasi pejabat pada masa kepemimpinan Achmad Lamani.
Hal itu disampaikan Bahri saat usai memimpin apel perdana lingkup Pemkab Mubar setelah dirinya resmi dilantik sebagi PJ Bupati pada 27 Mei 2022 lalu.
“Saya akan mengembalikan dua rekomendasi KASN, jadi kita menyesuaikan dari rekomendasi itu”, terang Bahri. Senin (30/5/2022).
Diketahui, dua rekomendasi KASN tersebut yakni yang pertama, No: B- 4683/KASN/12/2021 yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2021 yang merekomendasikan dengan segera salah satu diantaranya yakni:
Mengembalikan 3 (tiga) PPT Pratama ke dalam jabatan semula atau setara dikarenakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan Pimpinan Tinggi belum sesuai baik prosedur maupun subtansi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi tersebut terkait dengan Mutasi yang digelar Pemkab Mubar pada tanggal 30 Oktober 2021 lalu
Kemudian rekomendasi yang kedua adalah Pada 12 Mei 2022, KASN mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor B-1732/JP .01/05/2022 dan B- 4683 KASN/12/2021 bersifat segera yang ditujukan pada bupati Achmad Lamani agar jabatan sejumlah pejabat yang dinonjob pada mutasi 29 April 2022 lalu segera dikembalikan, namun hingga berakhirnya masa jabatan Achmad Lamani, rekomendasi KASN tersebut tidak dilaksanakan.
Saat disinggung mengenai dirinya dalam waktu dekat ini apakah akan melakukan mutasi, Bahri menegaskan tidak ada mutasi tanpa izin dari Kemendagri.
“Tidak ada mutasi, saya hanya mengembalikan dua rekomendasi KASN tersebut. Kita tidak bisa melakukan mutasi selama kita belum menjalankan rekomendasi KASN tersebut dan izin dari Menteri Dalam Negeri.” Pungkasnya. (Deddy).