KENDARI,
LIPUTAN6SULTRA
.COM
DPD JPKP Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) menerankan bahwa Pembayaran klaim BPJS khusunya BPJS ketenagakerjaan adalah merupakan hak pekerja yang semestinya wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagai pemberi kerja.
Ketunggakan BPJS ketenagakerjaan PDAM Tirta anoa Kendari yang sudah mencapai miliaran yang dimana gaji kariawan telah di potong untuk iuran BPJS namun tidak tersetorkan ,hal itu menuai sorotan keras oleh lembaga JPKP Nasional SULTRA Divisi Investigasi dan Pengkajian Kasus.
Waroagi, Selaku Ketua DPD JPKP Nasional SULTRA mengungkapkan Peruntukan BPJS ini jelas telah diatur pengalokasiannya dan bahkan teknis pelaksanaannya juga turut di atur, yang mana setiap bulan pemotongannya dilakukan perusahaan dengan cara penyisihan gaji dan dipotong secara langsung dari gaji karyawan.”Ujarnya”
“Terkait pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan untuk BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya dapat mempermudah saat karyawan (peserta) hendak mengklaim haknya ke BPJS. Bila perusahaan tersebut tidak menyetorkan dapat diartikan perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan. Dan itu jelas tindakan pidana,” ungkapnya.
Lanjut ia mengatakan ini jelas Diduga, iuran BPJS karyawan perusahaan daerah air minum ( PDAM )TIRTNA ANOA KENDARI yang dipotong setiap bulannya dari gaji, diduga tidak disetorkan, alias menunggak ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari penelusuran kami di kantor BPJS ketenagakerjaan kota Kendari bahwa Benar PDAM tirna anoa Kendari memiliki penunggakan iuran BPJS yang sudah mencapai miliyaran
Menanggapi permaslahan tersebut, Ketua DPD JPKP Nasional mendesak pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dalam hal ini kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara terhadap direktur pdam terkait ketungggakan BPJS ketenaga kerjaan
“Sebab Menurut undang-undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 9 ayat 1, dan 2, yang berbunyi : Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pasal 2 : Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” sebut Bang Agi Sapaan Akrabnya”
Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi demontrasi di kantor walikota Kendari untuk mendesak walikota kendari H. Sulkarnain Kadir, SE., ME untuk mencopot Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari, Dan kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara sekaligus melaporkan Dirut PDAM secara resmi. Tutup Ketua DPD. JPKP Nasional Sultra.
(Laporan Ali)