KENDARU, LIPUTAN6SULTRA.COM
.-Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Melakukan Demonstrasi Di dinas Kehutanan Dan Polda Sulawesi Tenggara.
Dalam orasi Tersebut hal ini mempertanyakan Legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT Perusahaan Nickel Sultra ( PNS ) yang diduga kuat Ilegal yang dimana tidak mengantongi IUP ataupun IPPKH yang leluasa melakukan produksi di Kabupaten konawe utara desa mekar jaya kecamatan langgikima, dan kami duga pula bahwa yang membeck up perusahaan tersebut adalah salah satu oknum kepolisian Polda Sultra. “Kata Korlap Lapangan”
Dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara pasca menemui masa aksi mengatakan bahwa belum bisa menjawab apa yang menjadi tuntutan Dari pada lembaga JPKP NASIONAL dikarenakan Kepala dinas masih berada diluar kota tetapi salah satu ketua bidang di dinas kehutanan mengatakan bahwa insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan mempertemukan pihak lembaga JPKP NASIONAL dengan kadis dan saya menggaransi kan diri menjamin hal itu, insyaallah hari senin ucapnya salah satu Pegawai Kehutanan Sultra.
Adapun pihak polda Sultra dalam hal ini DITRESKRIMSUS POLDA SULTRA mengatakan bahwa dalam waktu satu minggu ini kami akan memproses aduan Dari pada teman” lembaga. Paparnya”
Ketua JPKP Nasional DPD Sulawesi Tenggara Woroagi, Melalui Ketua Defisi Investigasi dan pengkajian kasus, Ali sabarno serta jendral lapangan Rahmat Taslim S.H bersepakat bahwa ketika dalam waktu 7 kali 24 jam belum ada tanggapan maka kami akan Turun Kembali untuk mempertanyakan terkait aduan kami, tutup pasca di temui di sekretariat JPKP Nasional.
(Laporan Ali)