BeritaDaerah

Miliki Sabu, Wanita Muda Asal Mubar Diciduk Polisi

×

Miliki Sabu, Wanita Muda Asal Mubar Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM.MUBAR- Akibat memiliki sabu sabu, JM (23) harus berurusan dengan kepolisian. Gadis yang berdomisili di Desa Laworo, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar) itu berhasil diamankan usai terbukti memiliki sabu.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Junaidi mengatakan bahwa JM diciduk aparat Satresnarkoba Polres Muna di rumah kosnya di Kota Raha dengan barang bukti, 7 sachet kristal bening (13, 49 gr), 1 buah timbangan digital, 151 saset kosong ukuran kecil, 3 saset kosong ukuran sedang dan 1 bh hp merk Oppo.

“Kronologis kejadiannya yakni, pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 wita, personil unit Lidik Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka JM di rumah kostnya di jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu,” jelas Iptu Junaidi melalui press releasenya.

Iptu Junaidi menambahkan, pada penangkapan tersebut, JM juga memiliki / menyimpan 6 sachet shabu (2,85 gr), kemudian pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Laworo Kecamatan Tikep Kabupaten Muna Barat, maka ditemukan 1 sachet shabu (10,64 gr).

“Dengan alasan dan maksud ia menyimpan, memiliki sabu sabu tersebut yakni akan mau diperjual belikan,” tuturnya.

Saat itu juga JM langsung diamankan ke mako Polres Muna di ruang Satresnarkoba guna proses selanjutnya.

Atas kejadian itu, JM diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dan atau tersangka diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Deddy)

Example 728x250
banner 325x300