BeritaDaerah

Temui Masa Aksi, Kajari Wakatobi Beberkan Alasan Banding Ke Pengadilan Tinggi Sultra

72
×

Temui Masa Aksi, Kajari Wakatobi Beberkan Alasan Banding Ke Pengadilan Tinggi Sultra

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM.WAKATOBI-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Melalui Kasi Intel Baso Sutrianto menemui masa aksi yang melakukan demonstrasi terkait Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi terhadap Manager PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto Atas kasus Penambangan Galian C Tanpa izin atau ilegal, Selasa (22/02/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Baso mengajak masa aksi yang tergabung dalam Front Pemuda Perjuangan Untuk Perubahan (FORPP Perubahan) itu agar sama-sama berjuang

Menurutnya, Vonis Hakim tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap karna pihaknya melalui Banding meminta Pengadilan Tinggi Sultra untuk memeriksa putusan yang dikeluarkan oleh PN Wangi-Wangi

“kini kami menunggu keputusan dari pengadilan tinggi sulawesi tenggara, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dari teman-teman aktivis dan menjadi harapan kami, juga menjadi sebuah hal yang akan diwujudkan di pengadilan tinggi sulawesi tenggara” kata Baso

Baso Menegaskan, sebagai bukti untuk menindak tegas Penambang ilegal Galian C, pada saat perkara dilimpahkan Ke Kajari Wakatobi, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Manager PT.BKK Suwanto yang sebelumnya tidak di tahan oleh polres Wakatobi dan menyita Barang Bukti(BB) serta melakukan tuntutan selama 2 tahun penjara dan denda satu miliar sementara BB di rampas untuk Negara

“tetapi sama-sama kita tahu bahwa kami hanya sebatas melakukan penuntutan, putusan ada di pengadilan” ungkapnya

ia tahu bahwa demonstrasi yang dilakukan hari ini adalah bentuk kepedulian Masa Aksi terhadap tanah kelahirannya,mengingat dampak yang akan dirasakan akibat penambangan ilegal

“kami paham bahwa betapa saudara-saudara aktivis begitu mencintai tanah kelahirannya,tanah wakatobi dan sebagaimana telah dijelaskan bahwa dampaknya atau efeknya akan dirasakan anak cucu” bebernya

Salah satu orator Aksi Yayan Serah mengatakan, mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Kajari Wakatobi dengan melakukan Banding di pengadilan tinggi Sulawesi Tenggara

“Kami mendukung kejaksaan negeri kabupaten wakatobi untuk melakukan banding terhadap putusan majelis hakim pengadilan negeri Wangi-wangi” ucap yayan

Sebelumnya majelis hakim PN Wangi-wangi menjatuhkan vonis hukuman percobaan 1 tahun penjara dan Denda Serta BB berupa 1 Unit Excafator dan 3 Unit Mobil truk dumping dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa Manager PT.BKK Suwanto

Atas Putusan tersebut Jaksa Penutut Umum (JPU)Akan melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Sultra karna tidak sesuai dengan tuntutannya yakni agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 1 miliar sedangkan BB dirampas untuk negara

Informasi yang dihimpun media ini setelah perkara tersebut dilimpahkan ke PN Wangi-Wangi, selama proses persidangan Majelis Hakim mengeluarkan dua ketetapan yakni Mengabulkan permohonan Terdakwa Suwanto terkait Pinjam pakai BB berupa 1 Unit Excavator dan 3 Unit mobil Truk Dumping Merk Mitsubishi,

Serta mengabulkan permohonan status Penahanan Terdakwa yang dulunya jadi Tahanan Rutan dan dititpkan di Polres Wakatobi di Alihkan Menjadi Tahanan Rumah

Laporan : Sumardin