LIPUTAN6SULTRA.COM.,WAKATOBI-Manajer PT. Buton Karya Konstruksi (BKK)Suwanto divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan dalam kasus penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra)
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri(PN) Wangi-Wangi yang di Ketuai oleh David Panggabean, Jumat(11/02/2022)
Dengan vonis tersebut artinya, Suwanto dinyatakan bersalah namun tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama 1 tahun masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan
Sedangkan untuk barang bukti (BB) Berupa 1 Unit Excafator dan 3 Unit mobil Truk Dumping, hakim menyebutkan untuk dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa Manager PT. BKK Suwanto
Putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum(JPU) yang dibacakan oleh Putra Harwanto pada tanggal 2 Februari 2022 lalu
agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan sedangkan terhadap barang bukti 1 Unit Excafator dan 3 unit mobil truk dumping dirampas untuk negara
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Wakatobi Suyanto melalui Kasi Intel Baso Sutrianti mengatakan bahwa pihaknya mempunyai waktu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan sikap
“Kami Masi Punya Waktu 7 hari, apakah menerima putusan tersebut atau melakukan perlawanan dengan cara Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara” Ungkap Baso
Laporan : Sumardin